TOPIK
Narkoba di Maluku
-
Mereka adalah MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17) yang masih di bawah umur, dan FAP alias Axel (19).
-
Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencuat ke permukaan publik dengan penangkapan CL dan JL di Ambon.
-
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa
-
Kini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Maluku Tengah kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
-
Keduanya didakwa lantaran kedapatan akan mengkonsumsi sabu seberat 0,10 gram di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, pada 12 Maret 2022
-
Pemusnahan tembakau sintetis itu dengan cara dibakar di area parkir kantor BNN Maluku, Kawasan Karang Panjang,
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisman Sahetappy menuntut Pria 33 Tahun itu lantaran miliki narkoba jenis
-
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menuturkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) jadi 4 tahun
-
Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa menyatakan berkas kasus tersebut saat ini sudah selesai dirampungkan penyidik.
-
Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana penjara kepada pemuda OSM, Kecamatan Nusaniwe, Ambon itu selama tiga tahun penjara.
-
Sebelumnya, terdakwa Sulistian tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu di Depan Warung Bakso, Kelurahan
-
Pasalnya pemuda OSM, Kecamatan Nusaniwe itu tertangkap basah miliki narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram
-
Seorang mahasiswa bernama Djunaidin alias Una (25) beresiko tak bisa menyelesaikan perkuliahannya.
-
Terdakwa Sulistian dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
-
Pemuda Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini dinyatakan telah bersalah menyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana
-
Keduanya tertangkap setelah mengirimkan paket narkotika jenis ganja seberat 6,11 gram dari Jakarta ke Ambon.
-
Jirhan menjalani sidang secara perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Ismael Wael dan di dampingi
-
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth serta
-
JL kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Maluku
-
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliana Heluth saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/2/2022).
-
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Andi Adha menanyakan tanggapan dari warga wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu.
-
Putusan 5 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa lantaran kedapatan memiliki total 21 narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya.
-
Permintaan itu ia sampaikan melalui penasihat hukum, Penny Tupan saat sidang beragenda pembelaan
-
Akibat pengakuan temannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Secretchill Pentury menuntut Ryan Iskandar Tehuajo (18) selama delapan tahun penjara.
-
Vonis empat tahun penjara telah dinyatakan majelis hakim bagi terdakwa Risky Vijay Mandra, pemuda Jalan Baru, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau,
-
Dengan barang bukti tujuh paket narkotika jenis ganja membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.
-
Mohamad Dirsan alias Ican (23), terdakwa pemilik tujuh paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,0740 gram di Kota Ambon hanya divonis dua
-
Maya Talakua ajukan banding atas putusan 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
-
Pasalnya, pemuda berinisial Olik ini tertangkap basah miliki satu paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,9 gram.
-
Tak hanya pidana badan, Pimpinan Majelis Hakim, Rahmat Selang juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Miliar
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved