Narkoba di Maluku

2 Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara, Tuntutan Keras Terhadap Pelaku Narkotika

Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencuat ke permukaan publik dengan penangkapan CL dan JL di Ambon.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
ist
Ilustrasi perdagangan narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencuat ke permukaan publik dengan penangkapan CL dan JL di Ambon.

Kedua pria ini, yang bekerja sebagai kurir narkotika, ditangkap di Pantai Wainitu Kel/Desa Wainitu Kec. Nusaniwe, Kota Ambon  pada tanggal 27 Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, menggarisbawahi kerasnya hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Latupono mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni narkotika jenis sabu.

Hal tersebut sebagaimana melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Lembang alias Cooee dan Jefri Latuni alias Jepa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap dia.

Baca juga: Duh! Kasus Narkoba Jadi Terbanyak yang Huni Lapas Tual Maluku

Selain itu para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.

“Juga denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tambahnya.

JPU juga meminta agar barang bukti berupa empat bungkus plastic bening ukuran serbuk kristal narkotika golongan I, satu buah resi paket kiriman lion parcel dengan Penerima Lukman Ruko Batumerah Blok C (Toko Sinjai Sejuk), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, empat lembar kertas karbon warna hitam, dua lembar tissue warna putih, satu lembar kemeja batik dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap bersama-sama dengan terdakwa Yusli Kainama dan Lukas R. Mokiha, Zeth Simon Paais dan Alpri Mainake (masing-masing berkas terpisah).

Mereka ditangkap pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIT di Pantai Wainitu Kel/Desa Wainitu Kec. Nusaniwe, Kota Ambon. 

Para terdakwa  telah melakukan perbuatan “Permufakatan dalam melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman Yang beratnya Melebihi 5 gram. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved