Narkoba di Maluku
Polisi Bongkar Empat Kasus Narkoba di Ambon, Lima Tersangka Diciduk Termasuk Anak di Bawah Umur
Mereka adalah MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17) yang masih di bawah umur, dan FAP alias Axel (19).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Ambon.
Dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan dalam rentang waktu empat hari, polisi berhasil membongkar empat kasus berbeda dengan menangkap lima orang tersangka.
Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Ambon, yakni pada tanggal 11, 12, 13, dan 15 April 2025.
Keberhasilan ini tak lepas dari informasi akurat yang diterima tim opsnal Ditresnarkoba dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025), membeberkan identitas kelima tersangka yang berhasil diamankan.
Mereka adalah MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17) yang masih di bawah umur, dan FAP alias Axel (19).
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 20.50 WIT di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika Ambon.
Tim opsnal berhasil mengamankan Apil yang kedapatan memiliki dua paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 berbentuk serbuk kristal bening tersebut disembunyikan dalam kemasan permen Garuda berwarna merah dan ditemukan di tangan kiri pelaku.
Setelah penangkapan, Apil langsung digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, Apil mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Memix.
Berbekal informasi ini, tim Opsnal Subdit III bergerak cepat dan berhasil menangkap Memix keesokan harinya, Sabtu (12/4/2025) pukul 02.00 WIT di kos-kosannya di Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Saat ditangkap, Memix mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada Apil adalah pemberiannya.
"Kedua tersangka sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kombes Areis.
Baca juga: Diduga Oknum Anggota Persit Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapendam XV/Pattimura
Baca juga: Negeri Samasuru 14 Tahun Tanpa Kepastian, Pemerintah Maluku Diminta Tuntaskan Sengketa Wilayah
Selanjutnya, tim penyidik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Jl. Sultan Babullah, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, pada Minggu (13/4/2025) pukul 21.10 WIT.
Tersangka yang diamankan adalah Olik. Penangkapan Olik berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya.
2 Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara, Tuntutan Keras Terhadap Pelaku Narkotika |
![]() |
---|
Miliki 305 Gram Sabu, Suriyanto Mengaku Berjualan Narkoba di Kota Tual Baru Setahun |
![]() |
---|
Aparat Polres Maluku Tengah Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Negeri Laimu |
![]() |
---|
Hendak Konsumsi Sabu 0,10 Gram di Bawah JMP Ambon, Dua Sahabat Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
BNN Maluku Bakar 5 Paket Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.