Narkoba di Maluku
Miliki 305 Gram Sabu, Suriyanto Mengaku Berjualan Narkoba di Kota Tual Baru Setahun
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Ambon kembali mengadili terdakwa pemilik 305 gram, bernama Suryanto, Rabu (9/8/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku telah berjualan sejak tahun 2022 di Kota Tual dan sekitarnya.
Awalnya hanya 20 gram. Selanjutnya dia berani menjual 305 gram, namun tertangkap.
"Sudah berapa lama menjadi pengedar, " Sudah dari tahun 2022, dengan total 20 gram yang saya dapat melalui pengiriman jasa Online (JNE) kota tual, hanya tak ditangkap. Kali ini 305 gram," kata terdakwa.
Lanjutnya, 305 gram sabu tersebut dia ambil dari Batam.
Baca juga: Finalis Miss Universe Indonesia Asal Maluku Angkat Bicara Soal Foto Tanpa Busana Saat Body Checking
Baca juga: Marsholandi Juara Umum Open Ina Ama Road Race Championship 2023
Narkoba tersebut, kata Suriyanto, dia taruh dibawah alas sepatu dan membuatnya berhasil lolos baik di Bandara Batam maupun Ambon.
Rencananya, ratusan gram narkoba tersebut akan ia jual di Tual dan sekitarnya dengan harga Rp 1 juta per gram.
"Saya ditangkap karena anak piara saya yang mungkin melaporkan. Awalnya saya diminta oleh dino untuk mengambil paket lewat raul, namun raul mengatakan jangan lagi nanti kamu bahaya. Ucapan itu sama sekali tak saya gubris, kemudian saya terbang ke batam untuk mengambil paket tersebut untuk nantinya diperdagangkan di Tual. Saya taru dalam sepatu, dengan cara melepaskan bagian alas dalam spatu dan berhasil lolos sampai Ambon," tambahnya.
Namun sayangnya, aksinya tertangkap karena diduga dilaporkan anak piaranya.
"Setelah balik dari batam saya berhasil lolos di bandara sampai tiba di Ambon juga saya lolos, nanti ketika saya sedang tidur di penginapan bandara baru saya ditahan," jelasnya.
Untuk diketahui, Suriyanto ditangkap di sebuah penginapan di Dusun Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada 10 Maret 2023 lalu.
Terdakwa tersebut disangkakan melanggar pasal diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan 115 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Paling rendah 20 tahun.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.