Maluku Hari ini

Hampir 10 Bulan Berlalu, 1 Truk Sianida Diamankan Polres Buru Hilang Kabar

Ps. Kasi Humas Polres Buru, Aiptu YMS Jamaludin, hingga Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang belum memberikan tanggapan apapun hingga kini

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Polda Maluku
POLRES BURU - Satu unit truk bermuatan bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sianida diamankan Polres Buru di Pelabuhan Ferry Namlea, Senin (27/1/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satu Truk berisi ratusan karton bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida yang diamankan Kepolisian Resor (Polres) Buru sejak Senin 27 Januari 2025, hilang kabar. 

Upaya konfirmasi TribunAmbon.com terhadap Ps. Kasi Humas Polres Buru, Aiptu YMS Jamaludin, hingga Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang belum memberikan tanggapan apapun hingga kini Senin (13/10/2025).

Padahal, untuk mengetahui perkembangan kasus ini, TribunAmbon.com telah rutin mengonfirmasi. 

Namun, hingga kini tak ada perkembangan lanjut yang disampaikan secara resmi. 

Meski kasus ini menyita perhatian publik. 

Apalagi belakangan dikabarkan, barang berbahaya yang sebelumnya diamankan Polres Buru pada Januari itu, adalah sebagian dari hasil sitaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Maluku pada Kamis (25/9/2025) di sebuah ruko pada kawasan Mardika Kota Ambon. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh penyewa ruko, Hj. Suhartini, saat dikonfirmasi kepada TribunAmbon.com, Kamis (25/9/2025).

Dirinya menyebutkan bahwa barang tersebut sempat berpindah-pindah lokasi. 

“Awalnya diamankan di Yos Sudarso dulu, lalu bawah ke Namlea, dong tangkap di Namlea lagi. Abis 86 dong (oknum polisi) tangkap akang lai. Abis itu dibalikkan ke Ambon, tapi dong seng (tidak) kasih bale samua. Barang yang ditangkap itu sisanya dong masih simpan di Namlea itu,” kata Suhartini saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Waduh! TPA Kota Bula Masuk Daftar 443 Lokasi yang Dapat Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup

Baca juga: Perkuat Pengawasan Internal, Kabid Propam Polda Maluku Sosialisasikan Quick Wins di Polres Buru

Sementara itu, Hartini belum memenuhi pemanggilan polisi pasca penggerebekan itu. 

Untuk memperjelas penyelidikan lanjut, upaya Polda Maluku telah memanggil hingga ketiga kali penyewaan ruko itu. 

Namun, Hartini belum memenuhi panggilan tersebut. 

Maka dari itu, pihak Polda melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, berharap agar pihak dapat kooperatif dalam memenuhi undangan klarifikasi, agar kasusnya dapat terbuka lebih luas. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved