SBT Hari Ini

Waduh! TPA Kota Bula Masuk Daftar 443 Lokasi yang Dapat Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup

Basri mengatakan sanksi diberikan karena sistem pembuangan di TPA Bula masih menggunakan metode terbuka yang telah dilarang dalam Undang-Undang .

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Haliyudin Ulima
PENANGANAN SAMPAH - Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH SBT, Basri Wokanubun, saat diwawancarai Tribunambon.com di kantornya, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), masuk dalam daftar 443 TPA di Indonesia yang mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu disampaikan Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH SBT, Basri Wokanubun, saat diwawancarai Tribunambon.com di kantornya, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Perkuat Pengawasan Internal, Kabid Propam Polda Maluku Sosialisasikan Quick Wins di Polres Buru

Basri mengatakan sanksi diberikan karena sistem pembuangan di TPA Bula masih menggunakan metode terbuka yang telah dilarang dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah.

“TPA kita di atas itu masih pembuangan terbuka. Itu yang membuat kita dapat sanksi. Padahal aturan 2018 sudah melarang itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan peralatan menjadi alasan utama kondisi tersebut belum bisa diperbaiki.

“Alat berat kita rusak sudah 10 tahun. Jadi ya mau tidak mau, kita buang begitu saja,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya terus berupaya serius agar masalah tersebut bisa ditangani secara serius oleh pihaknya.

Sebagai langkah alternatif, DLH SBT telah bekerja sama dengan pihak Perusahaan minyak Blok Seram Non Bula Citic Seram Energy Limited, untuk membantu operasional alat berat di lokasi TPA.

“Alhamdulillah kita selalu mendapatkan respon dari pihak perusahan Citic untuk bantu kita melakukan pemadatan sampah,” tambahnya.

Lebih lanjut Basri menjelaskan, dua unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) yang telah dibangun tak bisa difungsikan.

Pasalnya, fasilitas tersebut belum diserahkan secara resmi ke pemerintah daerah, bahkan peralatan di dalamnya sudah hilang.

“TPS 3R itu memang sudah terbangun dua unit, tapi sampai sekarang belum difungsikan. Alat-alatnya sudah hilang sebelum diserahkan,” lanjutnya.

Baca juga: Polresta Pulau Ambon Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasar Benteng Nusaniwe

Ia menambahkan, kerusakan dan kehilangan peralatan itu menjadi salah satu penyebab TPA Bula mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pemilahan sampah belum jalan karena TPS 3R belum berfungsi. Itu salah satu poin kita kena sanksi,” jelasnya.

Pihaknya memastikan akan memperjuangkan agar operasional TPS 3R bisa diaktifkan kembali pada tahun 2026 mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved