SBT Hari Ini

DLH SBT Akui Kesadaran Masyarakat Masih Rendah, Waktu Buang Sampah  Diperketat 

Meski pemerintah telah menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) di beberapa titik, namun banyak warga yang tetap membuang sampah sembarangan.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin
SAMPAH - Sampah berhamburan di bibir pantai kawasan Timbul Tenggelam, kota Bula, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Basri Wokanubun, mengaku persoalan utama penanganan sampah di wilayah Kota Bula bukan hanya soal fasilitas, tapi kesadaran masyarakat yang masih rendah.

Menurutnya, meski pemerintah telah menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) di beberapa titik, namun banyak warga yang tetap membuang sampah sembarangan.

“Kita sudah bikin TPS dari beton di beberapa titik, tapi kenyataannya sampah dibuang di luar baknya. Itu jadi masalah,” ujar Basri saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Polres SBT Pastikan Penanganan Kasus Laporan Balik Pelaku Pencabulan Dihentikan Sementara

Baca juga: Keluarga Korban Pencabulan Dilaporkan Balik, Masa Aksi Desak Polres SBT Bertindak Adil

Ia menilai, pemerintah sudah menunjukkan perhatian besar terhadap kebersihan kota, namun tanpa partisipasi masyarakat, semua upaya sulit membuahkan hasil.

“Setiap orang itu penghasil sampah. Jadi wajib buang pada tempatnya. Tapi selama ini banyak yang tidak,” tambahnya.

Basri juga menyinggung pentingnya nilai-nilai agama dalam menjaga lingkungan.

“Kebersihan itu sebagian dari iman. Maka setiap orang wajib menjaga kebersihan, bukan hanya tanggung jawab DLH,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menetapkan aturan waktu pembuangan sampah bagi warga di wilayah Kota Bula.

Dimana waktu yang diperbolehkan untuk membuang sampah adalah antara pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT.

“Sudah dari dulu kita tetapkan. Waktu buang sampah itu dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, aturan itu dibuat agar kebersihan kota tetap terjaga dan petugas bisa bekerja lebih efektif dalam mengangkut sampah. 

Namun, Basri mengakui bahwa pelaksanaannya belum berjalan maksimal.

“Kadang masyarakat buang sampah di luar jam itu. Padahal sudah kita pasang papan peringatan di beberapa titik,” katanya.

Meski begitu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin membuang sampah sesuai jadwal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved