SBT Hari Ini

Demo di Polres SBT, Masa Aksi Minta Laporan Pengaduan Terhadap Keluarga Korban Dihentikan 

Laporan tersebut menyeret tiga nama dari keluarga korban, yang disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku sendiri berinisial JU (42).

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/ali
DEMONSTRASI - Masa aksi saat menggelar demontrasi di depan Polres SBT, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah masa aksi yang berasal dari mahasiswa, LSM dan OKP di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) geruduk Markas Polres SBT, Senin (13/10/2025). 

Kedatangan mereka menyusul adanya laporan pengaduan yang dilayangkan pelaku pencabulan terhadap keluarga korban.

Laporan tersebut menyeret tiga nama dari keluarga korban, yang disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku sendiri berinisial JU (42).

Ketiganya yakni dua kakak korban berinisial TS dan ISS serta Ibu korban berinisial SR. 

Baca juga: Timun Naik Kelas, Kini Jadi Sayur Termahal di Pasar Impres Namlea Pekan Ini

Baca juga: Pasokan Menipis, Harga Ikan di Pasar Impres Namlea Kian Menggigit

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, masa mulai melangsungkan aksinya  pukul 13:00 WIT didepan Polres SBT.

Mereka menggunakan satu mobil pickup yang dilengkapi dengan alat pengeras suara, beserta atribut organisasi.

Masa Aksi juga membawa sejumlah pamflet berisikan tuntutan mereka, salah satunya bertuliskan "Suara Hati Korban" 

Zulkifli Sengan salah satu orator mengaku laporan yang dilayangkan pelaku terdapat keluarga korban, dinilai cacat prosedur.

"Tindakan yang dilakukan itu spontan dilakukan, itu adalah bentuk nasehat dan bukan pengeroyokan," ujar Sengan dalam orasinya.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan keluarga korban menurut pihaknya wajar dilakukan, sebagai bentuk amarah.

"Keluarga korban hanya melampiaskan amarah mereka kepada korban sebelum diserahkan ke Polres SBT, tapi saat ini keluarga korban yang malah dilaporkan," jelasnya.

Atas hal ini, masa Aksi meminta agar laporan pengaduan yang dilayangkan oleh pelaku terhadap para keluarga korba segera dihentikan.

"Kami mendesak agar Polres SBT segera menghentikan proses hukum atas pengaduan terhadap keluarga korban," tutupnya.

Diketahui JU merupakan salah satu guru di SBT yang telah ditetapkan sebagai pelaku pencabulan terhadap salah satu siswanya sendiri.

Kronologi kejadian itu bermula saat korban berinisial sedang mengerjakan tugas bersama teman saksinya di dalam kelas. 

Tersangka tiba-tiba masuk dan langsung menjalankan aksinya.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka kembali mengancam korban sebelum meninggalkan korban seorang diri di dalam kelas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved