SBT Hari Ini
Keluarga Korban Pencabulan Dilaporkan Balik, Masa Aksi Desak Polres SBT Bertindak Adil
Ketua Umum GMNI SBT, Zulkifli Hasan Liliyai, menilai langkah hukum yang menjerat keluarga korban adalah bentuk ketidakadilan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam LSM dan OKP di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polres SBT, Senin (13/10/2025).
Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap keluarga korban kasus pencabulan, yang justru dilaporkan balik oleh pelaku.
Ketua Umum GMNI SBT, Zulkifli Hasan Liliyai, dalam orasinya menilai, langkah hukum yang menjerat keluarga korban adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai rasa kemanusiaan.
“Tindakan keluarga korban tidak lahir dari ruang kosong, tapi dari akumulasi rasa sakit dan ketidakadilan atas perbuatan keji pelaku terhadap anak di bawah umur,” tegas Zulkifli dalam orasinya di depan Mapolres SBT.
Baca juga: Rumdis Kepala UPTD Puskesmas Arwala Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Baca juga: Demo di Polres SBT, Masa Aksi Minta Laporan Pengaduan Terhadap Keluarga Korban Dihentikan
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menurutnya menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat, apalagi jika pelaku adalah seorang pendidik.
“Pasal itu jelas menyebutkan ancaman hukuman 15 tahun, bahkan bisa ditambah sepertiga karena pelaku adalah pendidik. Tapi kenapa justru keluarga korban yang diproses hukum? Ini ironis,” sesalnya.
Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk bertindak bijak dan berempati, bukan malah memperkeruh luka keluarga korban.
“Kalau anak perempuan Bapak diperlakukan seperti itu, apa yang akan Bapak lakukan? Kami tidak menjustifikasi tindakan keluarga korban, tapi kami pahami alasannya. Ini soal keadilan dan nurani,” tambahnya.
Pihaknya bersamamu sejumlah organisasi mahasiswa dan LSM yang tergabung dalam aksi itu memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap keluarga korban.
“Kami beri peringatan keras, hentikan penetapan tersangka terhadap keluarga korban. Jika tidak, kami siap turun dengan kekuatan lebih besar,” tegasnya.
Diberikan sebelumnya, Sejumlah masa aksi yang berasal dari mahasiswa, LSM dan OKP di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) geruduk Markas Polres SBT, Senin (13/10/2025).
Kedatangan mereka menyusul adanya laporan pengaduan yang dilayangkan pelaku pencabulan terhadap keluarga korban.
Laporan tersebut menyeret tiga nama dari keluarga korban, yang disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku sendiri berinisial JU (42).
Ketiganya yakni dua kakak korban berinisial TS dan ISS serta Ibu korban berinisial SR.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, masa mulai melangsungkan aksinya pukul 13:00 WIT didepan Polres SBT.
Mereka menggunakan satu mobil pickup yang dilengkapi dengan alat pengeras suara, beserta atribut organisasi.
Masa Aksi juga membawa sejumlah pamflet berisikan tuntutan mereka, salah satunya bertuliskan "Suara Hati Korban".(*)
Demo di Polres SBT, Masa Aksi Minta Laporan Pengaduan Terhadap Keluarga Korban Dihentikan |
![]() |
---|
Bupati Fachri Apresiasi Kontingen LASQI SBT: Bawa Nama Baik Daerah Lewat Seni Islami |
![]() |
---|
Warga Air Nanang Dapat Pelatihan Olahan Sagu, Perpustakaan Desa Jadi Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di Pesisir Kota Bula, Warga: Setiap Pasang Surut, Sampah Datang Lagi |
![]() |
---|
Miris! Tumpukan Sampah Berserakan di Dekat Kantor DPRD SBT, Rusak Pemandangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.