SBT Hari Ini

Belum Ada Perda, DLH SBT Tak Bisa Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Sembarangan

Pasalnya, hingga saat ini banyak dari masyarakat di Seram Bagian Timur yang kerap membuang sampah sembarangan.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
PENANGANAN SAMPAH - Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH SBT, Basri Wokanubun, saat diwawancarai Tribunambon.com di kantornya, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengaku belum bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, hingga saat ini banyak dari masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan.

Namun, langkah tersebut belum bisa direalisasi lantaran DLH sendiri belum memiliki landasan hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH SBT, Basri Wokanubun, saat diwawancarai TribunAmbon.com di kantornya, Senin (13/10/2025).

Basri mengaku langkah tersebut belum bisa diterapkan karena hingga kini pemerintah daerah belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita mau bicara soal sanksi, tapi jujur saja, kita belum punya Perda terkait pengelolaan sampah,” ujarnya.

Baca juga: Sekda Imbau Tak Ada Program Seremonial di Penyusunan RPJMD Maluku Tengah 2025–2029

Baca juga: Polresta Ambon Sambangi SMA YKPM, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Kamtibmas dan Calon Anggota Polri

Ia menuturkan, rencana pembentukan Perda sudah dirancang sejak tahun ini, namun masih terkendala anggaran.

"Tahun ini kita mau dorong regulasi itu, tapi memang kembali ke masalah anggaran,” jelasnya.

Basri berharap, tahun 2026 nanti Perda Pengelolaan Sampah bisa disahkan, agar DLH punya dasar hukum untuk menindak warga yang melanggar.

“Kalau sudah ada Perda, sanksi bisa kita tuangkan di dalamnya. Sekarang kita hanya bisa mengingatkan saja,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved