Narkoba di Maluku
Polisi Bongkar Empat Kasus Narkoba di Ambon, Lima Tersangka Diciduk Termasuk Anak di Bawah Umur
Mereka adalah MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17) yang masih di bawah umur, dan FAP alias Axel (19).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Saat dihampiri dan ditunjukkan surat tugas, Olik kemudian memperlihatkan satu kemasan mie sedap goreng yang ternyata berisi 20 paket kertas pembungkus nasi berisi tembakau sintetis.
"Tersangka Olik juga telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kabid Humas.
Pengungkapan berikutnya terjadi di sekitar SPBU Jalan Soabali, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe Ambon, pada Selasa dini hari, 15 April 2025, pukul 00.15 WIT.
Dalam operasi ini, tim mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial Ian. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja.
"Terhadap tersangka Ian, kami mengenakan Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 131 ini dikenakan karena terduga mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak Kepolisian," jelas Kombes Areis.
Terakhir, di hari yang sama, Selasa (15/4/2025) pukul 15.40 WIT, tim kembali melakukan penyergapan di depan Alfamidi Jalan Sultan Baabullah 2 Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Axel. Dari tangan Axel, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran kecil.
Axel mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang berinisial PM, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka Axel sudah diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Areis.
Kombes Areis menegaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Kota Ambon.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.(*)
2 Pengedar Narkoba di Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara, Tuntutan Keras Terhadap Pelaku Narkotika |
![]() |
---|
Miliki 305 Gram Sabu, Suriyanto Mengaku Berjualan Narkoba di Kota Tual Baru Setahun |
![]() |
---|
Aparat Polres Maluku Tengah Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Negeri Laimu |
![]() |
---|
Hendak Konsumsi Sabu 0,10 Gram di Bawah JMP Ambon, Dua Sahabat Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
BNN Maluku Bakar 5 Paket Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.