Rabu, 13 Mei 2026

Maluku Terkini

Rudapaksa Anak Kandung, Pria di SBB Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp. 300 Juta

Pelaku, seorang pria berinisial SK (48), kini telah ditangkap dan terancam hukuman berat, yakni penjara maksimal 20 tahun penjara.

Tayang:
Sumber: Polres SBB
RUDAPAKSA ANAK - Seorang pria berinisial SK (48), kini telah ditangkap dan terancam hukuman berat, yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 300 juta. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian di Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap putrinya sendiri. 

Pelaku, seorang pria berinisial SK (48), kini telah ditangkap dan terancam hukuman berat, yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.

Baca juga: Soal Kasus Landmark Langgur, Kejari Malra Tegaskan Belum Menerima Berkas Pelimpahan 

Baca juga: Polsek Salahutu Amankan 300 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua - Malteng

Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Sejak 2022
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat menangkap SK, warga salah satu desa di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, atas dugaan menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 16 tahun.

Kasus bejat ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/169/IX/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku tertanggal 18 September 2025.

Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli, dalam keterangannya pada Kamis (25/9/2025), menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan bahwa SK telah memaksa melakukan persetubuhan terhadap putrinya sejak tahun 2022.

“Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan korban saat lelah maupun tertidur. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,” ungkap Kapolres.

Korban Berani Melapor, Pelaku Langsung Ditangkap
Perbuatan biadab pelaku akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada sang ibu. 

Mendengar pengakuan pilu putrinya, sang ibu tak terima dan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Setelah menerima laporan, Kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik kemudian memeriksa tiga orang saksi, serta menyita barang bukti berupa pakaian milik korban," jelas AKBP. Andi Zulkifli.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, pelaku langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan ditangkap. 

SK kini telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres SBB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Tersangka SK dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti SK tidak main-main. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp300.000.000.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved