Narkoba di Maluku
BNN Maluku Bakar 5 Paket Tembakau Sintesis
Pemusnahan tembakau sintetis itu dengan cara dibakar di area parkir kantor BNN Maluku, Kawasan Karang Panjang,
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku memusnahkan lima paket narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) seberat 95,88 gram.
Pemusnahan tembakau sintetis itu dengan cara dibakar di area parkir kantor BNN Maluku, Kawasan Karang Panjang, Ambon Selasa (21/6/2022) pagi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Maluku Kombes Pol RM Tohir Hendarsyah menjelaskan, tembakau sintetis tersebut merupakan barang bukti yang ditemukan pada salah satu perusahaan jasa pengiriman ekspedisi di Kota Tual.

Baca juga: Kota Ambon Tidak Ramah Penyandang Disabilitas
Baca juga: Gafar Lestaluhu jadi Pelatih, Jong Ambon FC Langsung Yakin Juara Liga 3 Maluku
"Barang bukti yang di musnahkan ini merupakan hasil tangkapan oleh BNN Tual di eksepdisi Lion Parcel," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Selasa.
Pemusnahan barang bukti itu pun disaksikan sejumlah lembaga terkait serta para jurnalis.
Tohir memastikan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Mari selamatkan masa depan bangsa dari penggunaan narkoba. Laporkan jika ada peredaran narkoba kepada petugas untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Diketahui, pemusnahan Tembakau Sintesis ini merupakan salah satu rangkian jelang peringatan hari anti narkotika internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2022.(*)