Minggu, 14 Juni 2026

Bansos Malteng

Dugaan Korupsi Bansos Malteng, Auditor Panggil 239 Orang Klarifikasi, Hanya 66 yang Hadir

Pada Rabu (10/6/2026), 100 orang dari berbagai pihak dipanggil untuk dimintai klarifikasi, walaupun yang hadir hanya 37 orang.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Sumber : Kejati Maluku
KASUS KORUPSI - Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. 

Ringkasan Berita:
  • Pada Rabu (10/6/2026), 100 orang dari berbagai pihak dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penyaluran Bansos Malteng, walaupun yang hadir hanya 37 orang. 
  • Selanjutnya pada Kamis (11/6/2026), jumlahnya bertambah, kurang lebih sebanyak 139 orang dipanggil untuk penuhi panggilan klarifikasi auditor Kejati Maluku. Namun yang hadir hanya 29 orang dari jumlah tersebut. 
  • Klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam dua hari terakhir ini, Kejaksaan memanggil berbagai pihak untuk penuhi panggilan klarifikasi auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (UKM) di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023.

Pada Rabu (10/6/2026), 100 orang dari berbagai pihak dipanggil untuk dimintai klarifikasi, walaupun yang hadir hanya 37 orang. 

Selanjutnya pada Kamis (11/6/2026), jumlahnya bertambah, kurang lebih sebanyak 139 orang dipanggil untuk penuhi panggilan klarifikasi auditor Kejati Maluku. Namun yang hadir hanya 29 orang dari jumlah tersebut. 

Klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. 

Langkah ini sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang telah masuk tahap penyidikan sejak Oktober 2025. 

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran anggaran bansos senilai Rp. 9,7 miliar yang dialokasikan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2023. 

Informasi klarifikasi ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Sabtu (13/6/2026).

“Ada klarifikasi penerima bansos Maluku Tengah pda hari Kamis, dari 139 saksi yang dipanggil, yang hadir hanya 29 orang,” tutur Ardy.

Baca juga: Kapolsek Leihitu dan Wakapolsek Kompak Dukung Prancis di Piala Dunia 2026

Baca juga: Armada Damkar di SBT Terbatas, DPRD Dorong Pemda Usulkan Penambahan Unit

Juru Bicara Kejati Maluku itu menyebutkan, dalam dua hari ini pihak yang hadir diantaranya mereka penerima Bansos, Sekda Maluku Tengah, dan satu anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MZL. 

Pemeriksa dilakukan untuk mendalami keterkaitan para pihak yang dipanggil dengan proses perencanaan, pengusulan, hingga penyaluran bantuan sosial yang menjadi objek penyidikan.

Sementara pihak yang tidak hadir, sebagian besar ialah penerima bansos.  

Belum diketahui secara jelas alasan ketidakhadiran mereka. 

Penyidik juga disebut tengah menelusuri alur penggunaan anggaran, mekanisme penetapan penerima bantuan, serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Penyidikan kasus ini terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses penyaluran bansos tersebut. 

Kejati Maluku tegaskan dan pastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved