Senin, 8 Juni 2026

Bansos Malteng

Dipanggil Penyidik Kejari Malteng Soal Kasus Bansos, Begini Penjelasan Hasan Alkatiri

‎50 saksi terjadwal pemeriksaan oleh penyidik, Senin (8/6/2026), mereka diantaranya ASN Pemda Maluku Tengah dan 38 Anggota Legislatif.

Tayang:
TribunAmbon.com/Silmi
HASAN ALKATIRI - Anggota DPRD Maluku Tengah, Hasan Alkatiri saat keluar dari Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (8/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah.
  • ‎‎50 saksi terjadwal pemeriksaan oleh penyidik, Senin (8/6/2026), mereka diantaranya ASN Pemda Maluku Tengah dan 38 Anggota Legislatif (Aleg) aktif maupun non aktif. 
  • ‎‎Legislator yang duluan memenuhi panggilan jaksa ialah Hasan Alkatiri dan Ishak Sitaniapessy.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah.

‎50 saksi terjadwal pemeriksaan oleh penyidik, Senin (8/6/2026), mereka diantaranya ASN Pemda Maluku Tengah dan 38 Anggota Legislatif (Aleg) aktif maupun non aktif. 

‎Legislator yang duluan memenuhi panggilan jaksa ialah Hasan Alkatiri dan Ishak Sitaniapessy.

‎Kepada wartawan, Hasan Alkatiri membeberkan sejumlah hal yang ia cakapkan dengan penyidik. Salah satunya, ia diberitahu bahwa berita acara pemeriksaan (BAP)-nya sama dengan BAP kelompok penerima Bansosnya alias tak ada perubahan BAP.

‎"Kalau saya, setelah dimintain KTP oleh Pak Yasir tadi, terus dikonformasi dengan penyidik pertama, Pak Angga. Ia bilang memang saya awalnya itu mau di BAP. Tapi sesuai dengan diskusi saya dengan Pak Angga. Saya menceritakan kronologi Bansos, dan mereka berkesimpulan bahwa sesuai dengan pemeriksaan awal terhadap penerima Bansos," ujar Hasan.

‎Politisi Golkar itu memaparkan bahwa satu kelompok penerima miliknya  menerima Bansos senilai Rp 10 juta dan tidak ada pemotongan. Bahkan biaya pembukaan rekening dengan biaya transportasi kedatangan kelompok ditanggung olehnya.

‎ "Jadi sesuai dengan pemeriksaan kelompok. Jadi beliau (penyidik) menganggap bahwa tidak ada masalah. Tadi beliau minta maaf. Nama saya juga tercantum dalam pemanggilan 35 orang Padahal harusnya saya tidak lagi," tukasnya.

Baca juga: Bupati SBT Merumput di UAA CUP, Liga Angkatan Jadi Ajang Reuni Hingga Perekat Persaudaraan

Baca juga: Daftar Nama 13 Pendaki Terjebak di Gunung Simalopu - Malteng, 10 Diantaranya Mahasiswa

‎Ia juga mengaku, penyidik sempat menyampaikan permohonan maaf lantaran mencatumkan namanya dalam daftar panggilan. 

‎"Karena sudah sesuai dengan BAP pertama yang kelompok penerima memberikan keterangan kepada kejaksaan. Jadi Alhamdulillah tadi mereka minta maaf kepada saya untuk namanya tercantum dipanggil," beberapa Wakil Rakyat itu.

‎Walau begitu, selaku Anggota Legislatif, ia mengapresiasi langkah Kejari Maluku Tengah dan menyatakan bahwa Kejaksaan ialah mitra strategis DPRD. 

‎"Tapi selaku anggota DPRD, kita tidak kebal hukum, kita harus datang karena kejaksaan ini mitra strategis DPRD, kita harus menghargai kejaksaan," tandas Hasan Alkatiri.

‎Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah tidak henti mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah.

‎Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu, kini memasuki babak baru. 

‎Tepat Senin (8/6/2026), Kejari Maluku Tengah memanggil 50 saksi, 38 diantaranya Anggota Legislatif (Aleg) aktif maupun nonaktif, sementara sisanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Maluku Tengah.

‎Pantauan TribunAmbon.com di Kantor Kejari Maluku Tengah, Sekira pukul 12.25 WIT hingga pukul 14.05 WIT, puluhan ASN Pemda Maluku dan Anggota Legislatif tiba di Kantor Kejari Maluku Tengah.

‎Mereka tiba dan meregistrasi data diri untuk selanjutnya menanti giliran pemanggilan. 

‎Dipanggilnya 50 saksi tersebut dalam rangka meminta keterangan tambahan melengkapi keterangan sebelumnya. 

‎Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat dikonfirmasi awak media.

‎"Iya ada pemeriksaan tambahan," ujar Yudha Warta.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved