Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah tidak henti mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah.
- Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu, kini memasuki babak baru.
- Tepat Senin (8/6/2026), Kejari Maluku Tengah memanggil 50 saksi, 38 diantaranya Anggota Legislatif (Aleg) aktif maupun nonaktif, sementara sisanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Maluku Tengah.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah tidak henti mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu, kini memasuki babak baru.
Tepat Senin (8/6/2026), Kejari Maluku Tengah memanggil 50 saksi, 38 diantaranya Anggota Legislatif (Aleg) aktif maupun nonaktif, sementara sisanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Maluku Tengah.
Pantauan TribunAmbon.com di Kantor Kejari Maluku Tengah, Sekira pukul 12.25 WIT hingga pukul 14.05 WIT, puluhan ASN Pemda Maluku dan Anggota Legislatif tiba di Kantor Kejari Maluku Tengah.
Mereka tiba dan meregistrasi data diri untuk selanjutnya menanti giliran pemanggilan.
Dipanggilnya 50 saksi tersebut dalam rangka meminta keterangan tambahan melengkapi keterangan sebelumnya.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta saat dikonfirmasi awak media.
"Iya ada pemeriksaan tambahan," ujar Yudha Warta.
Baca juga: Sita Eksekusi Lahan 2 Hektar di Karpan Dilaksanakan, Ahli Waris Izak Soplanit Ajukan Keberatan
Baca juga: Klarifikasi Janggal Eten Latul, Klaim Peristiwa Terjadi 2016 Padahal Aplikasi Dana Baru Hadir 2018
Ia mengatakan, para pihak yang dipanggil ialah ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maluku Tengah dan Anggota DPRD.
"Dari OPD dan anggota dewan, kurang lebih 50 orang," tukasnya.
Pemeriksaan tersebut terjadwal bakal berlangsung pada hari Senin (8/6/2026) ini.
"Untuk hari ini saja 50 orang (saksi)," tuturnya.
Dikonfirmasi soal kehadiran auditor Kejati Maluku, Kasintel tidak memberi informasi pasti.
"Ya pokonya lagi proses perhitungan. Nanti dululah, tunggu saja nanti," pungkas Yudha.
Sebelumnya, rangkaian proses penyidikan telah dilakukan Kejari Maluku Tengah dalam menuntaskan kasus dugaan Tipikor itu.
Kejari Maluku Tengah telah memanggil ratusan penerima manfaat, pemangku kebijakan dari lembaga eksekutif hingga lembaga legislatif, termasuk menggeledah dua kantor OPD Maluku Tengah yaitu Dinas Koperasi dan UMKM serta Kantor Baplitbangda.
Berangkat dari penggeledahan dua kantor OPD itu, Kejari Maluku Tengah menyita satu koper dokumen.
Atas langkah-langkah itu, publik terus menanti kerja-kerja Kejaksaan guna menuntaskan kasus dugaan Tipikor dengan nilai Rp 9,7 miliar di Kabupaten bertajuk Bumi Pamahanunusa ini. (*)