Bansos Malteng
Kajari Bantah Penyidikan Kasus Bansos Rp 9,7 Miliar di Maluku Tengah Mandek
Ia menyebut, penyidikan perkara masih berjalan enam bulan meliputi pentahapan pemeriksaan hingga masuk pada audit
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea membantah tudingan mandeknya proses penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 9,7 miliar di Kabupaten Maluku Tengah.
Bantahan itu disampaikan Herbeth Pesta Hutapea saat menemui para demonstran di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah, Selasa (28/4/2026) lalu.
Ia menyebut, penyidikan perkara masih berjalan enam bulan meliputi pentahapan pemeriksaan hingga masuk pada audit perhitungan kerugian keuangan negara.
"Penyidikan ini masih berjalan 6 bulan, informasi tahapan bansos itu suah masuk dalam audit perhitungan kerugian keuangan negara. Jadi kalau ada berita yang menyatakan mandek, mandek darimana," tukas Kajari.
Hutapea menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kurang lebih 500 saksi bukan hanya di wilayah Kota Masohi, melainkan di pulau lain yang masuk dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
"Bukan cuma ada di Masohi, kita dan teman-teman nyebrang sampai ke Saparua, sampai ke Liang untuk memeriksa semua apakah sekali panggilan mereka dtang? tidak pak, ibu," imbuh Herbeth Pesta Hutapea.
Baca juga: Pemuda Asal MBD Soroti Rencana Wings Air Masuk Rute Ambon-Moa, Nilai Harga Tiket Lebih Mahal
Baca juga: Mantra: Masakan Nusantara, Kekayaan Cita Rasa yang Berasal dari Kearifan Lokal Indonesia
Hutapea bilang, para saksi yang datang telah dicuci otaknya, akibatnya penyidik kesulitan mendapatkan informasi yang terang-terangan.
"Ini saya bongkar sedikit, mereka (para saksi) datang mereka yang sudah di-brain wash (dicuci otaknya) datang pada kita, bagaimana kita ungkapkan kepada mereka untuk menyampaikan semuanya (keterangan) secara terang-terangan, itu kerja semua pak, teman- juga harus melihat progresnya," terangnya.
Kajari kemudian menjamin perkara Bansos tetap berjalan, bukan hanya perkara Bansos melainkan perkara warisan sebelumnya.
"Dan bukan cuma perkara Bansos pewaris sebelumnya. Itu tadi dari seluruhnya saya jawab, yang perlu diingat saya tetap berdiri di sini setiap ada yang demo. Saya selalu berdiri di sini tanpa pengecualian saya terima saya hargai," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa wujud dari keberhasilan pembuktian eksekusi perkara adalah pemulihan keuangan negara. Salah satu prosesnya tentu penetapan tersangka dan ia pastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti yang ada bukan berdasarkan desakan dan asumsi.
"Kita berbicara berdasarkan alat bukti sebagai aparat hukum mengikuti bukti yang konkrit, dan tidak perlu kalian ragukan yang saya sampaikan hari ini. Dipersilahkan teman-teman untuk kontrol terus, saya berdiri di sini selama saya tidak tugas di luar. Kantor Kejaksaan ini bukan milik Hutapea melainkan milik publik, milik masyarakat dan selalu terbuka untuk masyarakat," tandas Hutapea. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kajari-Huta.jpg)