Selasa, 9 Juni 2026

Malteng Hari Ini

Kepemilikan Lahan Pertanian Demplot Sepa, Raja: Putusan Inkrah Tanah Milik Sepa

‎Respon Kepala Pemerintah Negeri (KPN) atau Raja Sepa menyusul aksi pengrusakan dua hektar lahan pertanian milik kelompok penerima bantuan Demplot. 

Tayang:
TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
PERUSAKAN LAHAN - Raja Negeri Sepa Asgar Amahoru (tengah) usai menyampaikan laporan polisi di Mapolres Maluku Tengah, Senin (8/6/2026) 
Ringkasan Berita:
  • ‎Pemerintah Negeri Sepa memutuskan menempuh jalur hukum usai aksi perusakan dan penyerobotan lahan milik Demplot Sepa. 
  • Laporan pun dimasukan ke Mapolres Maluku Tengah.
  • Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Sepa, Asgar Amahoru menilai, tindakan perusakan merupakan aksi bar-bar, padahal sebelum itu Pemda maupun kepolisian telah melarang aktifitas apapun di lahan tersebut.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Negeri, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah merespon status kepemilikan dua hektar lahan Kelompok Penerima Bantuan Demplot Sepa Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kementerian Desa yang berlokasi di Kilometer 6, Kecamatan Amahai. 

‎Respon Kepala Pemerintah Negeri (KPN) atau Raja Sepa menyusul aksi perusakan dua hektar lahan pertanian milik kelompok penerima bantuan Demplot. 

‎Kata Raja Asgar Amahoru, Senin (8/6/2026), terdapat tiga putusan yang bersifat inkrah yang menetapkan bahwa lahan tersebut dimiliki Negeri Sepa. 
‎ 
‎"Beta lihat yang berkembang di media sosial (membahas) sengketa , kalau masih ada sengketa, maka tidak ada putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak ada putusan pengadilan," tegasnya.

‎Ia menegaskan, sudah ada putusan yang bersifat inkrah sejak 30 tahun lalu, alhasil tidak ada sengketa tanah dalam bentuk apapun.

‎"Sampai sudah ada putusan dan sifatnya inkrah maka tidak ada lagi sengketa tanah. Putusan itu mengatakan Sepa sepetuanan yang punya. Perlu Beta garis bawahi itu," imbuh Raja.

Baca juga: Perusakan Lahan Pertanian Demplot Sepa Malteng, Pemerintah Sepa Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Tribun Network Gelar Cita Loka Fest 2026, Apresiasi Inovasi Daerah untuk Indonesia yang Lebih Asri

‎Ia menunjukan dokumen yang dibawa ke Mapolres Maluku Tengah. Bagi Amahoru, dokumen tersebut lengkap merangkum keputusan pada tahun 1990 lalu.

‎"Tidak ada lagi sengketa tanah, ini (dokumen) di dalam rangkuman itu ada tiga putusan yang sudah tidak ada lagi mengatakan sengketa tanah," tegasnya.

‎Ia meminta Negeri Makariki agar patuh terhadap putusan yang ada. Terlebih sebagai warga negara, mestinya mengikuti putusan hukum. 

‎"Patuh terhadap ini putusan, itu yang perlu digaris bawahi. Tidak ada lagi sengketa tanah.  Sebagai warga negara harus taat terhadap putusan, siapa yang menang maka dia yang punya. yang kalah maka keluar dari situ," cecar Asgar Amahoru.

‎Ia meminta agar tidak ada lagi opini soal sengketa tanah, dan persoalan itu tidak perlu didebatkan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎"Jadi tidak ada lagi opini sengketa, seng ada sengketa. Dari tahun 1990 semua sudah clear. Dan punya kekuatan hukum tetap, sudah tidak bisa lagi didebatkan, sudah tidak ada lagi Peninjauan Kembali (PK)," pungkas Raja.

‎Di sisi lain, Gerakan Makariki Maju angkat bicara menanggapi berbagai postingan di media sosial dan pemberitaan yang beredar.

‎Tanggapan itu merespon polemik penggunaan dua hektar lahan oleh Kelompok Penerima Bantuan Demplot Sepa dari Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

‎Mariki Maju mengklaim terdapat sengketa tanah pada penggunaan lahan oleh Demplot Sepa di kawasan Kilometer 6, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.

‎Demikian disampaikan, Koordinator Gerakan Makariki Maju, H. Wattimena dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa (8/6/2026).

‎Bagi Wattimena, postingan di media sosial dan pemberitaan yang disampaikan oleh sejumlah pihak dari Negeri Sepa tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.

‎Terkait peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2026, Gerakan Makariki Maju menilai hal tersebut merupakan bentuk spontanitas dan keresahan masyarakat yang melihat adanya aktivitas sepihak di wilayah yang masih diperselisihkan. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan agar seluruh pihak menghormati hasil mediasi dan menunggu kepastian hukum.

‎Namun demikian, ia menilai telah terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut oleh pemerintah Negeri Sepa. Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, pada 30 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026 dilakukan pengukuran tanah secara sepihak oleh masyarakat Negeri Sepa di sepanjang ruas jalan Kilometer 6 hingga Kilometer 4. Selain itu, program penanaman pisang melalui Program TEKAD juga masih berjalan di wilayah petuanan Negeri Makariki. 

‎"Pertanyaannya, apakah adil jika Pemerintah Negeri Makariki dituduh tidak menghormati hasil mediasi? Justru tindakan yang diduga bertentangan dengan kesepakatan lebih dahulu dilakukan oleh pihak yang melakukan pengukuran dan aktivitas di lokasi sengketa," katanya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved