Sabtu, 13 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Kejari Ambon Belum Eksekusi Putusan, Terpidana Mey Pesiwarissa Masih Bebas

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Ambon belum juga mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
PUTUSAN PENGADILAN - Kuasa hukum korban, Bryan Kariuw, menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak boleh berhenti hanya pada pembacaan vonis, tetapi harus segera dilaksanakan melalui proses eksekusi, Jumat (12/6/2026). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penegakan hukum dalam perkara manipulasi informasi elektronik yang menjerat Meiwiyah Hamid alias Jeslinda Mey Pesiwarissa alias Mey kembali menjadi sorotan, Jumat (12/6/2026).

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Ambon belum juga mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Sementara terpidana diketahui masih bebas dan belum menjalani masa hukumannya.

Kondisi tersebut memicu protes dari pihak korban yang menilai negara belum menghadirkan keadilan secara utuh. 

Kuasa hukum korban, Bryan Kariuw, menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak boleh berhenti hanya pada pembacaan vonis, tetapi harus segera dilaksanakan melalui proses eksekusi.

Menurut Bryan, pihaknya bahkan telah menyurati Kejaksaan Negeri Ambon sejak 20 Mei 2026 untuk meminta kejelasan terkait pelaksanaan putusan terhadap terpidana. 

Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Baca juga: Bakal Digelar Nobar Piala Dunia di Masohi, Wabup Mario Ajak Para Fans Jaga Kamtibmas 

Baca juga: 400 Lebih PPPK Paruh Waktu di SBT Belum Terima Gaji, Ini Penjelasan BKPSDM

“Kami sudah menyurati Kejaksaan Negeri Ambon sejak 20 Mei 2026. Sampai hari ini belum ada respons. Padahal hukum harus ditegakkan dan putusan pengadilan wajib segera dieksekusi,” tegas Bryan saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai keterlambatan pelaksanaan putusan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewajibannya.

“Terpidana harus segera ditahan untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga menyangkut harga diri korban dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujarnya.

Bryan bahkan mengingatkan bahwa apabila Kejaksaan Negeri Ambon tetap tidak segera melaksanakan eksekusi, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika Kejaksaan tidak segera melaksanakan eksekusi, maka kami akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta atensi terhadap perkara ini,” katanya.

Terbukti Bersalah, Namun Belum Ditahan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan terhadap Meiwiyah Hamid alias Jeslinda Mey Pesiwarissa alias Mey dalam perkara manipulasi informasi elektronik.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved