Ambon Hari Ini
Kejari Ambon Belum Eksekusi Putusan, Terpidana Mey Pesiwarissa Masih Bebas
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Ambon belum juga mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu dengan anggota Iqbal Albanna dan Dedy Lean Sahusilawane menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang otentik.
Dalam putusan yang dibacakan pada 13 April 2026 tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu bulan lima belas hari serta denda sebesar Rp1 juta subsider satu hari kurungan.
Meski telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, hingga kini terpidana belum juga menjalani penahanan.
Fakta itu menjadi sorotan karena sejak proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan, yang bersangkutan diketahui tidak pernah ditahan.
“Sejak awal proses hukum sampai putusan dibacakan, yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Setelah putusan pun sampai sekarang belum dieksekusi. Ini menjadi pertanyaan besar dalam penegakan hukum,” kata Bryan.
Vonis Ringan Tuai Kritik
Selain persoalan eksekusi, putusan perkara ini juga sempat menuai kritik karena dianggap terlalu ringan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan lima belas hari penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dua bulan penjara.
Padahal, tindak pidana manipulasi informasi elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki ancaman pidana yang jauh lebih berat.
Menurut Bryan, putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memberikan efek jera yang memadai terhadap pelaku kejahatan digital.
Perkara Sudah Masuk Tahap Minutasi
Perkara dengan nomor 297/Pid.Sus/2025/PN Amb itu kini telah memasuki tahap minutasi.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa print out akun media sosial Facebook, Instagram, dan TikTok yang menggunakan identitas korban, konten yang menyerang nama baik korban, serta satu kartu SIM Telkomsel yang digunakan untuk registrasi akun.
Perkara tersebut ditangani tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Hubertus Tanate, Febyanti Lientje Sahetapy, dan Susi Elisabeth Akerina.
Namun di tengah proses administrasi perkara yang terus berjalan, perhatian publik kini tertuju pada satu hal penting, yakni pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Bagi korban dan keluarganya, keadilan belum sepenuhnya hadir selama putusan pengadilan yang telah dijatuhkan belum dijalankan.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Maluku.
Sebab, selain menjatuhkan vonis, negara juga memiliki kewajiban memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan sehingga rasa keadilan masyarakat tidak berhenti hanya di atas kertas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bryan-Bola.jpg)