Temuan B3

Sianida Diduga Jadi Ladang Pemerasan Komplotan Polisi di Maluku: Habis Tangkap Bebas

Bripka Erik Risakota, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) itu disebut sebagai dalang pembongkaran paksa bangunan ruko itu.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
BAHAN BERBAHAYA- Polda Maluku mengamankan 46 karung berisi bahan berbahaya di kawasan ruko pasar Mardika dekat terminal, Kota Ambon, Maluku, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penggerebekan ruko berisi puluhan karton sianida berbuntut panjang, Kamis (25/9/2025).

Hj. Suhartini selaku penyewa ruko di kawasan Mardika itu tampak geram.

Kepada TribunAmbon.com, Suhartini menegaskan, penggerebekan itu adalah bagian dari modus pemerasan yang kerap dilakukan aparat kepolisian.

Dasarannya, penggerebekan hingga penangkapan sudah berulang terjadi saat distribusi namun selesai dengan "86" atau diselesaikan dengan membayar sejumlah uang.

Terlebih pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu adalah oknum anggota polisi.

Bripka Erik Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) itu diyakininya sebagai dalang penggerebekan.

Bripka Erik Risakotta, adalah si pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu.

Diceritakan, bahwa kisah bermula dari Januari 2025, ketika satu paket barang berisi sianida dikirimkan dari Surabaya menuju Ambon dengan tujuan Namlea. 

Barang tersebut dipesan oleh Bripka Erik Risakota, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Namun, alih-alih ditindak secara hukum, justru penyelesaian perkara secara ilegal. 

“Sudah di 86kan. Mereka sudah 86 sejak Januari. Itu barang yang minta itu Bripka Erik Risakota. Dia juga yang suruh tangkap. Tapi belakang baru kita tau, dia yang suruh tangkap. Tapi dia bilang, alasannya dari Krimsus (Kriminal Khusus) yang suruh tangkap,” tutur Suhartini.

Setelah penangkapan dilakukan, Erik diduga langsung meminta uang sebesar Ro. 100 juta, sebagai uang damai.

Permintaan tak sampai disitu, pemilik barang melalui Suhartini dipaksa membayar hingga Rp. 500 juta agar barang dilepas dan kasus dianggap selesai. 

Lobi-lobi berhasil dijalankan. Sianida berjumlah ratusan karung itu berhasil masuk hingga ke Namlea. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved