Kasus Penipuan

Diduga Oknum Anggota Persit Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapendam XV/Pattimura

Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto mengatakan kalau tidak salah yang bersangkutan sudah dipanggil ke Kesatuan suami .

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Jenderal Louis
KAPENDAM XV PATTIMURA - Dugaan keterlibatan oknum TNI di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Namlea, Kabupaten Buru. Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf. Heri Krisdianto mengaku butuh bukti, Jumat (31/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menanggapi pemberitaan dari istri oknum anggota TNI AD, yang diduga melakukan penipuan berkedok jalur khusus penerima tes Kejaksaan RI dan PA PK di Ambon, Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto angkat suara. 

Menurutnya, yang bersangkutan telah dipanggil ke kesatuan dan memastikan proses berjalan. 

"Jadi kasus ini terkait masalah penipuan, benar korbannya adalah seorang penjual roti. Kalau tidak salah yang bersangkutan sudah dipanggil ke Kesatuan suami yang bersangkutan, dan dipastikan  proses sudah berjalan,” kata Kapendam.

Ditegaskan pula, bahwa bersangkutan merupakan istri anggota Korem 152/Baabullah yang saat mengalami kasus ini masih berdinas di Ajendam XV/Pattimura, bukan anggota Korem 151/Binaiya. 

Permasalahan ini telah ditangani Polresta Ambon sejak Oktober 2024, dengan No Registrasi 811 Laporan Pengaduan 28/LP/LWH/SRT. KLR/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dengan pelapor advokat Lois Hendro Waas.

Kapendam XV/Pattimura menegaskan, terkait dengan penyelesaian hukum, tidak akan melakukan intervensi. 

"Ini kasus sudah lama, permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, dan Kodam terkait penyelesaian masalah hukum tidak  akan melakukan intervensi", terang Kapendam.

Baca juga: Oknum Ibu Persit di Ambon Tipu Penjual Roti Ratusan Juta: Dalih Miliki Jalur Khusus Tes Kejaksaan RI

Baca juga: Polres Maluku Tenggara Amankan Pelaku Pembacokan di Ohoi Yamtimur 

Lebih lanjut bahwa, Pangdam XV/Pattimura dan Ketua Persit KCK XV/Pattimura setiap kunjungan kerja ke Satuan jajaran selalu menekankan kepada Prajurit dan anggota Persit, untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Sebab dapat merugikan dan merusak citra baik diri sendiri, keluarga, Satuan hingga nama TNI-AD. 

Terpisah dari itu, TribunAmbon.com, telah mengonfirmasi dan meminta pendapat terkait kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. 

Melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menghimbau kepada Warga Provinsi Maluku, untuk tidak gampang memercayai tawaran seleksi Kejaksaan yang dipungut biaya. Sebab seleksi tersebut gratis. 

“Untuk seleksi penerimaan CPNS di kejaksaan tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila ada oknum yang mengatasnama kejaksaan yang mengiming-imingkan untuk lolos seleksi penerimaan sebagai CPNS dikejaksaan jangan dipercaya itu penipuan,” himbaunya. 

KASUS KORUPSI- Kasus korupsi BRI Ambon Kota dan BRI Namlea, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy katakan masih dalam proses perhitungan kerugian negara di BPKP Maluku, Rabu (12/2/2025).
KASUS KORUPSI- Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat di konfirmasi terkait kasus Korupsi, Rabu (12/2/2025). (Maula Pelu)

Diketahui, kasus bermula ketika Wa Nuru menyetor ratusan juta kepada Nurha yang mengakui memiliki akses jalur khusus untuk meloloskan seleksi Kejaksaan RI dan PA PK untuk Anak Wa Nuru, namun tak sesuai dengan yang diinginkan. 

Total uang setoran yang diserahkan pedagang roti kepada Istri dari Eko Haryanto Letahit, anggota TNI berpangkat Kapten itu mencapai Rp. 364 juta. 

Namun separuh darinya, telah dilakukan pembayaran. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved