Kasus Penipuan
Kadis Nav Ambon Siap Lapor Pusat Jika Dugaan Penipuan Terbukti Libatkan Calon Pegawai
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang diajukan Wati Holle Kaimudin, ke Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, pada Senin 21 April 2025 k
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Andi Fiardi, menegaskan komitmennya mendukung proses hukum atas dugaan penipuan rekrutmen pegawai yang menyeret nama calon pegawai instansi Distrik Navigasi, Wahyu M Salehandaki.
Bila terbukti dalam proses hukum, kasus ini disebut akan diteruskan ke tingkat pusat untuk selanjutnya diproses.
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang diajukan Wati Holle Kaimudin, ke Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, pada Senin 21 April 2025 kepada Anak dari Kasubag Kepegawaian di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Rahmatia itu.
Dalam keterangan sebelumnya, Wati katakan bahwa total ada 25 orang yang melaporkan menjadi korban. Terdiri dari 2 orang yang dijanjikan PNS, 17 orang P3K, dan 6 orang tenaga honorer.
Nilai yang dimintai pun bervariasi, dengan kisaran Rp. 7 Juta hingga Rp. 30 Juta tergantung pada status yang dijanjikan.
Baca juga: Anak Kasubag Kepegawaian di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Resmi Dipolisikan Kasus Penipuan
Baca juga: Nikah Siri Masih Marak di Seram Bagian Barat, Isbat Nikah Jadi Solusi
Dibuktikan sejumlah transfer uang yang dikirimkan langsung ke rekening atas nama Wahyu M Salehandaki dan istrinya Amelia Rumida.
“Jika memang ada bukti proses hukum, Yah barang kali ini menjadi bahan pertimbangan untuk kita laporkan ke Jakarta. Sebab di Jakarta yang terbitkan SK bukan di sini. Kita hanya melaporkan kalau calon Pegawai terlibat hukum, apalagi kasus pidana,” tegas Andi Fiardi, kepada TribunAmbon.com, Rabu (30/4/2025).
“Kami berkewajiban melaporkan ke pusat dan nantinya pusat yang ambil keputusan,”lanjutnya.
Dirinya juga menegaskan dukungan penuh dalam proses hukum yang berlangsung dan memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku tanpa ada kepentingan pribadi.
“Kalau ada yang mengatasnamakan kantor yang sifatnya pidana, yah silahkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tak ada kepentingan apapun,” tegas Andi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.