Korupsi di Maluku
Setahun Lebih, Akhirnya Kasus Korupsi Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Dilanjutkan
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kini, kasusnya sementara dalam pengembangan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setahun lebih, akhirnya ada kabar lanjut terkait kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara miliar rupiah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020.
Kasus ini menyeret Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar sejak Rabu (18/6/2024).
Untuk ranah Pra Peradilan, Pengadilan Negeri Saumlaki, juga telah memutuskan menolak seluruh permohonan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Senin (29/7/2024).
Baca juga: Terima Tuntutan Mahasiswa Wetar Lirang, Wakil Gubernur Maluku: Sudah Kami Tindak Lanjuti
Baca juga: Simak! Poin Tuntutan Pendemo di Kantor Gubernur Maluku Soal Pencemaran Lingkungan di Wetar
Tak tangguh-tangguh, berdasarkan laporan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kini, kasusnya sementara dalam pengembangan.
“Masih sedang pendalaman terkait hal tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama kepada TribunAmbon.com, Kamis (25/9/2025).
Respon ini, publik menanti transparan kasus.
Diharapkan, lembaga Kejaksaan di Wilayah Maluku yang dipimpin Agoes Soenanto Prasetyo itu, dapat menjaga integritas dalam penegakan hukum.
Sekaligus menjawab tanda tanya besar, akankah ada titik terang dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.