Temuan B3
Aparat Grebek Ruko Berisi Sianida di Kota Ambon, Penyewa Ruko Sebut Itu Barang Pesanan Oknum Polisi
Ialah Erik Risakotta, seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya berpangkat Bripka.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
TRIBUNAMBON.COM - Hj. Suhartini, nama yang jadi sorotan kepolisian pasca temuan puluhan karung sianida di salah satu ruko kawasan Pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (25/9/2025).
Hj. Suhartini diketahui sebagai penyewa ruko tempat bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan.
Namun membantah sianida itu miliknya, Suhartini mengungkap nama lain selaku pemesan.
Ialah Erik Risakotta, seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya berpangkat Bripka.
"Itu dipesan Erik," ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis.
Menurutnya, sudah beberapa kali Erik pesan dengan tujuan pengiriman Namlea, Kabupaten Buru.
Baca juga: Diduga Keroyok Warga, 17 Anggota Brimob Ditarik dari SBT tuk Pemeriksaan di Makosat Polda Maluku
Baca juga: 46 Karung B3, Polda Maluku Sementara Penyelidikan, Apakah Terjawab Nanti?
Orderan terakhir Januari 2025 sebanyak 150 karton.
Pengiriman selalu tak mulus, Pelabuhan Ambon disita aparat kepolisian namun berhasil diloloskan dan akhirnya tiba di Pelabuhan Namlea.
Hanya saja, aparat sudah menanti dan pesanan itu kandas di Maporles Buru.
Kali ini negosiasi tak berjalan mulus, alhasil hanya puluhan karton yang berhasil dikeluarkan untuk kemudian dikembalikan ke pemilik di Surabaya.
Sisanya masih 'tongkrong' di Mapolres Buru.
“Jumlah keseluruhan itu 300 karton. Yang digerebek itu hanya sisa yang ditampung untuk dikembalikan ke Surabaya,” tandasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.