Maluku Terkini

Beredar Surat Dinkes Maluku Minta Donasi dari Swasta Tapi Dikirim ke Rekening Pribadi Pegawai

Sebuah surat resmi yang beredar luas menunjukkan adanya permintaan dukungan anggaran dari pihak swasta.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
SURAT Permohonan (ILUSTRASI) - Surat Perihal "Dukungan Anggaran dan Partisipasi" untuk kegiatan HKN yang direncanakan berlangsung pada 5-7, 8, dan 12 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Beredar surat Dinas Kesehatan Maluku perihal "Dukungan Anggaran dan Partisipasi" untuk kegiatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 tahun 2025.
  • Mencengangkan, tertera nomor rekening pribadi tujuan pengiriman anggaran.
  • Kepala Dinas Kesehatan dr. Yan Aslian Noor membantah surat tersebut.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku diguncang isu praktik tak etis menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 tahun 2025.

Sebuah surat resmi yang beredar luas menunjukkan adanya permintaan dukungan anggaran dari pihak swasta.

Namun dana diminta ditransfer ke rekening bank atas nama pribadi salah seorang panitia.

Hal ini mengindikasikan dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas instansi publik.

Surat kontroversial bernomor 400.7.27.4/420 dan bertanggal 14 Oktober 2025 tersebut, dengan jelas ditujukan kepada salah satu hotel di Kota Ambon. 

Perihal surat tersebut adalah "Dukungan Anggaran dan Partisipasi" untuk kegiatan HKN yang direncanakan berlangsung pada 5-7, 8, dan 12 November 2025 di Sport Hall dan Lapangan Merdeka.

Bagian yang paling mencengangkan dalam isi surat itu berbunyi:

"Dukungan Anggaran dapat di Transfer di Bank Mandiri dengan No. rekening 1520004120487 a.n Syanti Dewi Tamher"

Baca juga: Dinkes SBT Akui Fasilitas Puskesmas Nama Tak Layak, Komitmen Perbaikan Terkendala Efisiensi Anggaran

Baca juga: IDI SBT Dilantik, Bupati Harap Jadi Tonggak Penting Tingkatkan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

Diketahui, Syanti Dewi Tamher adalah nama yang tercantum sebagai Sekretaris Panitia kegiatan HKN. 

Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana sumbangan bagi kegiatan resmi instansi pemerintah merupakan sebuah kejanggalan besar.

Juga dapat memicu pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana.

Kejanggalan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa surat permohonan dukungan anggaran tersebut ditandatangani dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor

Selain itu, surat juga ditandatangani oleh Maya Ulfa Marasabessy sebagai Ketua Panitia.

Namun, saat dikonfirmasi oleh TribunAmbon.com pada Jumat (31/10/2025), dr. Yan Aslian Noor justru memilih untuk berkilah dan membantah keabsahan surat tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved