Temuan B3
46 Karung B3, Polda Maluku Sementara Penyelidikan, Apakah Terjawab Nanti?
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, lebih awal akan dilakukan Koordinasi dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sementara melakukan pengembangan terkait dengan penemuan puluhan karung yang berisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sianida, di kawasan ruko pasar Mardika pada Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (25/9/2025).
Dalam keterangannya dijelaskan bahwa melalui Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, lebih awal akan dilakukan Koordinasi dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko atas nama Hj. Suhartini.
Selain itu pula, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Ketua RT Rijali dan warga sekitar.
Serta melakukan Penyelidikan mendalam terkait asal-usul Sianida, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca juga: Polisi Gerebek Ruko Jualan Pakaian Bekas di Pasar Mardika, 46 Karung Bahan Berbahaya Diamankan
Baca juga: Layani 3.8 Ribu Penerima Manfaat, Dapur Yayasan Pelangi Maluku Ditemukan Banyak Belatung
Diberitakan sebelumnya bahwa sianida yang diamankan, tepat di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 11.00 WIT pada Kamis (25/9/2025).
Ruko tersebut sebelumnya disewa oleh Hj. Suhartini.
Pengamanan dilakukan langsung oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada (18/9/ 2025) terkait adanya dugaan penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya.
Tindak lanjut penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, dan menemukan gudang tersebut dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya Penyidik berkoordinasi dengan Bidang Aset Pemprov Maluku dan Biro Hukum Pemprov Maluku, diketahui bahwa ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus tersebut saat Bidang Aset Pemprov Maluku melakukan pengambilan kembali aset Ruko tersebut, tim Tipidter bersama perwakilan Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan ke dalam ruko.
Hasil pengecekan, polisi menemukan 46 karung Cianida yang disimpan di dua lantai bangunan, yaitu pada Lantai I tim menemukan 10 karung Cianida dan pada Lantai II, 36 karung.
Temuan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, bapak Welem Opir, serta seorang warga sekitar, Akmal.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.