Temuan B3

46 Karung B3, Polda Maluku Sementara Penyelidikan, Apakah Terjawab Nanti?

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, lebih awal akan dilakukan Koordinasi dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
BAHAN BERBAHAYA- Polda Maluku mengamankan 46 karung berisi bahan berbahaya di kawasan ruko pasar Mardika dekat terminal, Kota Ambon, Maluku, Kamis (25/9/2025). 

Sebagai langkah awal, seluruh barang bukti berupa 46 karung Cianida diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Sekedar mengetahui, sebelumnya kasus serupa seperti ini pernah diamankan pada Senin 27 Januari 2025 lalu. 

Saat itu, ditemukan dengan jumlah yang fantastis. 

150 karton berisi sianida dimuat penuh pada sebuah truk, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Buru.

Namun hingga kini 8 bulan berlalu, kasus tersebut belum dapat terungkap titik terang. 

Hal ini publik mempertanyakan bagaimana integritas dalam penegakan hukum pada lembaga Polda Maluku dibawah pimpinan Irjen Pol. Dadang Hartanto beserta Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang. 

Ini harus menjawab tanda tanya besar, akankah ada titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved