Sabtu, 25 April 2026

Danar Tetoat

Tersangka Korupsi Danar Tetoat Ismail Usemahu Belum Ditahan Polda Maluku, Ada Apa?

Empat nama yang terseret perkara ini, hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
KASUS KORUPSI - Mantan Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu Ismail Usemahu telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.  

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara. 
  • Empat tersangka tersebut masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury, serta Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane.
  • Pasca penetapan tersangka, Ismail CS belum ditahan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar–Tetoat.

Empat nama yang terseret perkara ini, hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya (MT), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury (RT), serta Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane (NP).

Padahal, status tersangka telah disematkan sejak awal April 2026.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait keseriusan penanganan perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus pada proses pemeriksaan dan pendalaman keterangan para tersangka.

“Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya sudah diperiksa. Hasil pemeriksaan itu masih kami pelajari, dan kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan,” ujarnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, penahanan belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan kelengkapan berkas serta penguatan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Kombes Piter menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk tahapan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kami tidak terburu-buru. Semua harus berdasarkan alat bukti yang kuat agar penanganan perkara ini tidak cacat hukum,” katanya.

Di tengah sorotan publik, penyidik juga meminta para tersangka untuk tetap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami mengimbau agar para tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses ini bisa berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum,” tegas Piter.

Publik Menanti Ketegasan

Belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka memicu perhatian publik. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved