Malra Hari Ini
Polres Malra Bekuk MS Terkait Pembacokan di Ohoijang Maluku Tenggara, Tersangka Bertambah
Sementara pelaku MS sebelumnya berhasil kabur akhirnya tertangkap setelah beberapa hari dalam pengejaran Tim Buser Polres Malra
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra), kembali menetapkan MS alias Epox satu tersangka pembacokan seorang warga bernama Ferdinandus Talaut di depan Hotel Dragon, Ohoibun, pada Jumat, 19 September 2025, lalu.
Penangkapan ini menambah daftar tersangka.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, mengatakan, sebelumnya pelaku D.J.F alias Jordy telah ditangkap bersama barang bukti sebilah parang, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian, Sabtu, 20 September 2025, pukul 17.00 WIT.
Sementara pelaku MS sebelumnya berhasil kabur akhirnya tertangkap setelah beberapa hari dalam pengejaran Tim Buser Polres Malra pada Rabu, 24 September 2025.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana.
"Diketahui, peristiwa bermula ketika terduga pelaku berinisial D.J.F alias Jordy dan M.S alias Epox yang sudah mabuk berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli minuman keras (miras) jenis sageru," Kata Kapolres, Kamis (25/9/2025).
Diceritakan, kedua pelaku kemudian ditegur oleh seorang pemuda berinisial R.G. di sekitar Hotel Dragon. Teguran tersebut menimbulkan adu mulut yang kemudian dilerai korban Ferdinandus Talaut.
Baca juga: Ketidakjelasan Polres Buru dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Picu Kekecewaan Warga
Baca juga: Dugaan Pelecehan Ojek Online ke Jurnalis Perempuan di Ambon, Ini Tanggapan Maxim
Merasa tidak terima ditegur RG. DJF dan MS lantas memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumah DJF tepatnya di depan Polres Tual dan bergegas mencari kembali mencari RG.
"Namun karena RG tidak berada di tempat kejadian perkara, DJF lantas meluapkan emosi kepada korban Ferdinandus Talaut, dengan cara mengayunkan parang ke arah Korban," jelas Kapolres.
Namun Ferdinandus Talaut sempat menangkis menggunakan tangan kiri, sehingga sayatan parang mengenai telapak tangan kiri hingga Ibu Jari yang menyebabkan luka robek yang serius," ungkapnya
Atas kejadian pembacokan tersebut korban Ferdinandus Talaut langsung dilarikan RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
"Satreskrim Polres Malra lantas mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh DJF Alias Jordy untuk melakukan aksi pembacokan, dan dari hasil profilIing Polres Malra berhasil mengamankan DJF dan barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana," jelasnya.
Pelaku M.S alias Epox dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam ilegal sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kelompok pemuda, agar tidak mudah terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Malra.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang dapat memicu bentrokan antar kelompok di wilayah hukum Polres Malra, saya meminta semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ML-Malra.jpg)