Distrik Tipu

Anak Kasubag Kepegawaian di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Resmi Dipolisikan Kasus Penipuan 

Para korban dalam kasus tersebut mempolisikan anak dari Kasubag Kepegawaian di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Rahmatia, yakni Wahyu M Salehand

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
KASUS DUGAAN PENIPUAN - Salah seorang keluarga korban, yakni Siti Nur Sakila Tuaputty memegang surat pengaduan yang dilayangkan pada Senin 21 April 2025 ke Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penipuan bermodus loloskan rekrutmen Pegawai di Distrik Navigasi Ambon, kembali mencuat ke Publik. 

Para korban dalam kasus tersebut mempolisikan anak dari Kasubag Kepegawaian di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, Rahmatia, yakni Wahyu M Salehandaki, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut. 

Dengan dibuktikan sejumlah transfer uang yang dikirimkan langsung ke rekening atas nama Wahyu M Salehandaki.

Laporan dilayangkan atas nama Wati Holle Kaimudin, karena diduga Wahyu M Salehandaki, telah menerima sejumlah uang dari para korban. 

Laporan pengaduan ini dimasukan pada, Senin 21 April 2025 ke Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease. 

“Kemarin kami telah melaporkan Wahyu M Salehandaki ke Polres dengan laporan aduan kasus dugaan penipuan. Kami telah masukkan surat aduan dan bukti-bukti,” ungkap Wati Holle Kaimudin, saat ditemui TribunAmbon.com, Selasa (22/4/2025). 

Disebutkan, laporan ini mewakili 25 orang yang diduga menjadi korban yang dijanjikan menjadi  pegawai Navigasi. 

Baca juga: Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK, Ada Transferan ke Rekening Pegawai Honor Distrik Navigasi Ambon

Baca juga: 3 tahun Jalan di Kawasan Mangga Dua Rusak, Tidak Tersentuh Pemkab Maluku Tenggara

Mulai dari honorer hingga Pegawai Negeri Sipil. 

Dirincikan, sebanyak 2 orang PNS, 17 orang P3K, dan 6 orang tenaga honorer. 

Kisaran tarif untuk PNS sekitar Rp. 30 juta, P3K Rp. 14 juta, dan Tenaga Honorer sebesar Rp. 7 Juta. 

“Total yang jadi korban penipuan 25 orang. Dengan bayaran untuk tes PNS itu sekitar Rp. 30 juta, P3K Rp. 14 jutaan, dan untuk Tenaga Honorer Rp. 7 juta. Uang ini dikirimkan bertahap, tergantung permintaan. Uang ini para korban kirim kepada Wahyu dan Amelia atas perintah Wahyu” lanjutnya. 

Ibu rumah tangga itu berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semoga pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti pengaduan kami,” harapnya. 

Diketahui, Kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai di Distrik Navigasi Ambon, terjadi dalam seleksi pegawai pada 2024 lalu. 

Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan Korban lainnya yakni Jarnawi Sondi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Rabu (9/10/2024), dengan terlapor bernama Amelia Rumida yakni istri dari Wahyu M Salehandaki. 

Wahyu saat itu bekerja sebagai tenaga honorer di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon, dan kini dikabarkan telah lolos P3K pada Distrik Navigasi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved