Maluku Terkini
Simak! Poin Tuntutan Pendemo di Kantor Gubernur Maluku Soal Pencemaran Lingkungan di Wetar
Aksi ini dilakukan untuk menolak aktivitas pertambangan oleh PT. BTR (Batutua Tembaga Raya) di Pulau Wetar, Kabupaten MaBD.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON- Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar Lirang (P3WL) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/9/2025)
Aksi ini dilakukan untuk menolak aktivitas pertambangan oleh PT. BTR (Batutua Tembaga Raya) di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya
Koordinator lapangan, Henderina Febby Kaila mengatakan pemerintah harus menindak keras tindakan yang dilakukan oleh perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat.
"Beta (saya) berharap pemerintah bisa mendengar Katong (kami) punya suara hati dan menindaklanjuti perusahaan tersebut," harapnya.
Baca juga: Mengapa SnapTik Lebih Praktis daripada Rekam Layar TikTok
Baca juga: 1.000 Liter Limbah Cemari Laut di Wetar, Mahasiswa P3W SGL Minta Tanggung Jawab Perusahaan
Berdasarkan kewenangan Gubernur sebagai kepala daerah (Pasal 65 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah), maka kami mengeluarkan 7 poin tuntutan yang di serahkan ke Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath:
1. Mendesak Gubernur Maluku untuk menintruksikan kepada Dinas lingkungan Hidup, Dinas perikanan, Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk segera melakukan investigasi dan mitigasi secara transparan terhadap insiden yang terjadi di pulau wetar.
2. Mendesak Gubernur Maluku untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak penegak hukum dalam dugaan pelanggaran hukum pada PT. BTR.
3. Mendesak Gubernur Maluku untuk membentuk tim audit lingkungan independen guna mengukur dampak kerusakan dan kerugian ekologis yang di akibatkan insiden tongkang patah tersebut.
4. Meminta Gubernur maluku untuk menjaminkan kompensasi dan pemulihan mata pencaharian bagi masyarakat pesisir pulau wetar yang terdampak langsung oleh pencemaran laut akitab insiden ini.
5. Berdasarkan Pasal 87 UU PPLH, Maka kami mendesak Gubernur Maluku memerintahkan PT BTR untuk mengeksekusikan tongkan patah beserta muatan material yang jatu di air laut.
6. Meminta Gubernur Maluku untuk mengevaluasi kembali hasil AMDAL dari Perusahan PT Batu Tua tembaga Raya.
7. Mendesak Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementrian ESDM untuk menangguhkan IUP PT.BTR hingga proses investigasi dan upaya mitigasi selesai. (*)
1.000 Liter Limbah Cemari Laut di Wetar, Mahasiswa P3WL Minta Tanggung Jawab Perusahaan |
![]() |
---|
Kejati Maluku Dapat Penambahan 18 Jaksa Baru, Ini Daftar Nama dan Penempatannya |
![]() |
---|
15 Bulan Berlalu, Kasus Korupsi Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, Jalan Ditempat |
![]() |
---|
Meski Ambruk, Jembatan Wai Besi VI di Jalur Trans Seram Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Ringan |
![]() |
---|
Ramaikan Maulid Nabi: Warga Hitu Gelar Lomba Hadrat, Besok Puncak Acara Dibuka Untuk Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.