Maluku Terkini

Simak! Poin Tuntutan Pendemo di Kantor Gubernur Maluku Soal  Pencemaran Lingkungan di Wetar

Aksi ini dilakukan untuk menolak aktivitas pertambangan oleh PT. BTR (Batutua Tembaga Raya) di Pulau Wetar, Kabupaten MaBD.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Novanda Halirat
DEMONSTRASI - Masa aksi saat melakukan aksi Pemuda Pelajar Wetar Lirang (P3WL) demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku sambil memegang pamflet mereka, Kamis (25/9/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON- Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar Lirang (P3WL) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/9/2025) 

Aksi ini dilakukan untuk menolak aktivitas pertambangan oleh PT. BTR (Batutua Tembaga Raya) di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya

Koordinator lapangan, Henderina Febby Kaila mengatakan pemerintah harus menindak keras tindakan yang dilakukan oleh perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat. 

"Beta (saya) berharap pemerintah bisa mendengar Katong (kami) punya suara hati dan menindaklanjuti perusahaan tersebut," harapnya.

Baca juga: Mengapa SnapTik Lebih Praktis daripada Rekam Layar TikTok

Baca juga: 1.000 Liter Limbah Cemari Laut di Wetar, Mahasiswa P3W SGL Minta Tanggung Jawab Perusahaan

Berdasarkan kewenangan Gubernur sebagai kepala daerah (Pasal 65 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah), maka kami mengeluarkan 7 poin tuntutan yang di serahkan ke Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath:

1. Mendesak Gubernur Maluku untuk menintruksikan kepada Dinas lingkungan Hidup, Dinas perikanan, Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk segera melakukan investigasi dan mitigasi secara transparan terhadap insiden yang terjadi di pulau wetar.

2. Mendesak Gubernur Maluku untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak penegak hukum dalam dugaan pelanggaran hukum pada PT. BTR. 

3. Mendesak Gubernur Maluku untuk membentuk tim audit lingkungan independen guna mengukur dampak kerusakan dan kerugian ekologis yang di akibatkan insiden tongkang patah tersebut.

4. Meminta Gubernur maluku untuk menjaminkan kompensasi dan pemulihan mata pencaharian bagi masyarakat pesisir pulau wetar yang terdampak langsung oleh pencemaran laut akitab insiden ini.

5. Berdasarkan Pasal 87 UU PPLH, Maka kami mendesak Gubernur Maluku memerintahkan PT BTR untuk mengeksekusikan tongkan patah beserta muatan material yang jatu di air laut.

6. Meminta Gubernur Maluku untuk mengevaluasi kembali hasil AMDAL dari Perusahan PT Batu Tua tembaga Raya.

7. Mendesak Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementrian ESDM untuk menangguhkan IUP PT.BTR hingga proses investigasi dan upaya mitigasi selesai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved