Maluku Terkini
Oknum Anggota Polres Kepulauan Aru Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Hingga Penghinaan
Pelapor berinisial SL dalam laporannya mengaku mengalami kekerasan seksual hingga penghinaan oleh terlapor
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
TRIBUNAMBON.COM - Lagi, oknum anggota kepolisian dilaporkan dugaan pelanggaran pidana terhadap warga sipil.
Kali ini terlapor merupakan personil Polres Kepulauan Aru atas nama Briptu MB
Pelaporan resmi dilayangkan tertanggal 4 September 2025 dan tercatat dalam laporan polisi LP/GAR/B/163/IX/2025/SPKT.RESKRIM POLRES KEPULAUAN
ARU/POLDA MALUKU.
Pelapor berinisial SL dalam laporannya disebutkan mengalami kekerasan seksual hingga penghinaan oleh terlapor yang adalah pacarnya.
"Laporan ke polisi sudah saya buat, 4 September," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (9/10/2025).
Dikonfirmasi, Briptu MB tegas membantah laporan dugaan tidak pidana yang dilaporkan SL.
Baca juga: Tak Ada Drainase, Jalan Pertigaan ke Kampus Iqra Buru Selalu Tergenang Air
Baca juga: Resmi Dibuka, 16 Sekolah Siap Bertarung di Futsal Competition MyPertamina 2025
Ditegaskan, tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan.
"Saya sudah diperiksa di unit PPA, dan tidak terbukti," tegasnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (10/10/2025).
Menyoal penghinaan, dia mengaku ada alasan dibalik itu.
"Soal penghinaan masih dalam penyelidikan, karena ada motifnya," ujar Briptu MB.
"Saya juga udah tunjukan semua bukti di PPA," tandasnya.
TribunAmbon.com juga telah mengkonfirmasi laporan tersebut ke Kapolres Kepulauan Aru, namun belum ditanggapi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.