Maluku Terkini
Diduga Rudapaksa Anak, Oknum Brimob Bripka RN Dijebloskan ke Patsus
Penahanan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku untuk menjaga integritas institusi Polri.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN.
Sebagai langkah awal, terhitung sejak Kamis (9/10/2025), Bripka RN telah dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Penahanan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku untuk menjaga integritas institusi Polri sekaligus menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
Baca juga: Kerusakan Kantor DPRD Partai Golkar Maluku, Kerugian di Taksir Capai Rp. 70 Juta
• Dukung Gerakan Sekolah Menanam, Cabang Dinas Pendidikan Buru Gelar Panen Raya
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penempatan di Patsus adalah prosedur tegas yang diterapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujar Kombes Rositah dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Langkah penahanan Bripka RN di Patsus, yang berlaku hingga 28 Oktober 2025, diambil setelah Bidpropam melakukan serangkaian klarifikasi mendalam terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.
Saat ini, penyidik Propam terus mengintensifkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami semua bukti yang ada.
Lebih lanjut, Kombes Rositah menegaskan bahwa ketegasan ini berlaku tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota Polri sendiri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik.
"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional," tambahnya.
Selain proses etik yang sedang digodok Bidpropam, Polda Maluku memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini juga tetap berjalan paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.
Polda Maluku juga menunjukkan kepedulian terhadap korban dengan menjalin koordinasi erat bersama instansi dan lembaga perlindungan anak.
Tujuannya adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama seluruh proses pemeriksaan berlangsung.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas menegaskan institusi Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran apa pun yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
| Mat Marasabessy, Diperiksa Kasus Korupsi Jalan Gajah Mada-Taar Anggaran Pinjaman SMI |
|
|---|
| Wakapolda Maluku Tekankan Anggota Polri Jangan Cederai Nama Baik Institusi |
|
|---|
| 395 Orang Maluku hingga Mancanegara Menapaki Manusela per 2011 Hingga 2026 |
|
|---|
| Data BPS: Barang Angkutan dan Bongkar di Maluku Meningkat Februari 2026 |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Hartini Diminta Tepati Janji di Pemeriksaan 6 April atau Hadapi Upaya Paksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/bentrrok-di-huruku2.jpg)