Maluku Terkini

Kerusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku, Kerugian di Taksir Capai Rp. 70 Juta

Akibat dari pengrusakan tersebut, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp.70 juta. 

|
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Mesya Marasabessy
GOLKAR - Kantor DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku, di kawasan Karang Panjang Kota Ambon, dirusak Orang Tak Dikenal (OTK), Kamis (9/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang yang terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parti Golkar Provinsi Maluku, resmi dilaporkan ke Polda Maluku. 

Kasus dugaan ini dilaporkan oleh Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku, Theodoron Makarios Soulisa, Kamis, (9/10/2025.)

Akibat dari pengrusakan tersebut, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp.70 juta. 

Kerugian berasa dari kerusakan barang-barang antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi. 

Baca juga: Dukung Gerakan Sekolah Menanam, Cabang Dinas Pendidikan Buru Gelar Panen Raya 

Baca juga: Kerja Keras BPK Wilayah XX Buahkan Hasil, 4 Warisan Budaya Takbenda Maluku Dapat Status Hukum

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengatakan,peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIT, Kamis, (9/102025) berlokasi di jalan ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

"Sesuai  laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya, yang diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku," ujarnya dalam rilisan resmi yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (10/10/2025). 

Sementara itu, pelapor, Theodoron Makarios Soulisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara ini dari hasil pemeriksaan awal, motif kejadian diduga karena kesalah pahaman internal. Dengan modus pelaku dengan cara merusak fasilitas kantor. 

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. 

Dengan sangkaan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Maluku dengan tegas akan memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai prosedur, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved