Maluku Terkini
Kerusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku, Kerugian di Taksir Capai Rp. 70 Juta
Akibat dari pengrusakan tersebut, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp.70 juta.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang yang terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parti Golkar Provinsi Maluku, resmi dilaporkan ke Polda Maluku.
Kasus dugaan ini dilaporkan oleh Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku, Theodoron Makarios Soulisa, Kamis, (9/10/2025.)
Akibat dari pengrusakan tersebut, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp.70 juta.
Kerugian berasa dari kerusakan barang-barang antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.
Baca juga: Dukung Gerakan Sekolah Menanam, Cabang Dinas Pendidikan Buru Gelar Panen Raya
Baca juga: Kerja Keras BPK Wilayah XX Buahkan Hasil, 4 Warisan Budaya Takbenda Maluku Dapat Status Hukum
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengatakan,peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIT, Kamis, (9/102025) berlokasi di jalan ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya, yang diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku," ujarnya dalam rilisan resmi yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, pelapor, Theodoron Makarios Soulisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Sementara ini dari hasil pemeriksaan awal, motif kejadian diduga karena kesalah pahaman internal. Dengan modus pelaku dengan cara merusak fasilitas kantor.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Dengan sangkaan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Maluku dengan tegas akan memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai prosedur, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)
Kerja Keras BPK Wilayah XX Buahkan Hasil, 4 Warisan Budaya Takbenda Maluku Dapat Status Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Kembali Periksa Saksi Inti Kasus Korupsi MTs Negeri Ambon 2020-2024, Kini Gilaran Tata Usaha |
![]() |
---|
Kapolda Maluku Janji Cek Kasus Ibu Buruh di Ambon dan Siap Latih Anak Tuna Netra Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Harga Internet Mahal dan Blank Spot Jadi Bahasan Pertemuan Menteri Komdigi di Ambon |
![]() |
---|
Seret Bupati Aru, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Ditangani Kejati Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.