Maluku Terkini

Pemda Berkolaborasi Dengan BPKW XX Usulkan Empat Warisan Budaya Takbenda

Penetapan itu disahkan langsung melalui Hasil Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional yang di pimpin Direktur Warisan Budaya I Made Suteja.

|
BPK XX
WARISAN BUDAYA-Kementerian Kebudayaan melalaui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menggelar Sidang Penetapan Warisan budaya Takbenda, Jumat (10/10/2025). 

TRIBUNAMBON.COM - Empat Warisan Budaya Takbenda Maluku akhirnya mendapatkan status hukum yang pasti.

Penetapan itu disahkan langsung melalui Hasil Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional yang di pimpin Direktur Warisan Budaya I Made Suteja SS, M.Si di jakarta Jumat (10/10/2025).

Balai Pelestarian Kebudayaan WIlayah XX, Dody Wiranto SS, M.Hum menjelaskaan bahwa proses penetapan warisan budaya takbenda nasional dari provinsi Maluku Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX selalu memberi penguatan.

"Penguatan yang diberikan seperti naskah akademis berupa hasil kajian dan penyiapan formulir pengusulan  sampai pada ditetapkan sebagai calon Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan disidangkan di Jakarta," ucapnya.

Dikatakannya bahwa tahun 2025 Provinsi Maluku mengusulan empat warisan budaya takbenda untuk di tetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda IndonesiaI diantaranya:
-Batuku Adat Doamain Upacara Tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur.

-Tari Tnabar Ila’ha, Domain seni pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

-Papalele domain Adat Istiadat dari Kota Ambon.

 -Maren Domain Adat Istiadat, dari Kota Tual. 

Wiranto mengatakan pembacaan hasil pleno penetapan 4 Warisan Budaya Takbenda itu akhirnya direkomendasikan dan ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda Nasional tahun 2025. 

"Akhirnya  4 Warisan Budaya Takbenda di Maluku di setujui," tuturnya.

Sementara itu, Kasubag Umum Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX, Stenli Reigen Loupatty menjelaskan bahwa empat Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan secara nasional maka Provinsi Maluku kini telah memiliki memiliki 32 Warisan budaya Takbenda Nasional.

"Dari sebelumnya 28 dan kini 4 disetujui lagi maka maluku sudah punya 32 warisan budaya," ungkapnya.

Loupatty mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan kerja keras yang dilakukan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota hingga empat warisan budaya takbenda ini ditetapkan.

"Harpan kita pada wilayah-wilayah yang belum sama sekali memiki Warisan budaya nasional, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX selalu siap bekerjasama guna mewujudkan pelindungan atas warisan budaya mengingat Provinsi Maluku secara geopolitik berada pada wilayah-wilayah yang rentan terhadap klaim budaya oleh negara tetangga," pungkasnya.

Senada dengan itu Kepala bidang kebudayaan - dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku mengapresiasi hasil kerjasama yang terbangun antara dinas pendidikan Provinsi, BPK Wilayah XX dan 4 kabupaten Kota lainya Yakni, Kota Ambon, Kota Tual, kabupaten SBT & Kabupaten KKT untuk menetapkan 4 warisan budaya tak benda dari Maluku menjadi wbtb Nasional.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved