Kekerasan Anak

Hasil Gelar Perkara Polda Maluku, Oknum Anggota Brimob Bripka RN Terbukti Rudapaksa Anak

Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pendalaman, Polda Maluku memastikan oknum tersebut terbukti bersalah merudapaksa

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
PELECEHAN (ilustrasi) - Oknum Anggota Brimob Bripka RN Terbukti Rudapaksa Anak 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob, Bripka RN di Ambon akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pendalaman, Polda Maluku memastikan oknum tersebut terbukti bersalah merudapaksa seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Ambon.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut telah berjalan tanpa intervensi.

“Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kombes Rositah dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil klarifikasi awal, ditemukan sejumlah informasi yang cukup untuk menaikkan status kasus. 

Penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca juga: Kondisi Terminal Pasar Impres Namlea Memprihatinkan, Dipenuhi Genangan Air dan Becek

Baca juga: Oknum Anggota Polres Kepulauan Aru Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Hingga Penghinaan  

Titik terang penanganan kasus ini tiba setelah dilakukannya gelar perkara. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, oknum terlapor, Bripka. RN dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Konsekuensinya, proses penegakan hukum terhadap Bripka RN kini berjalan di dua jalur penindakan yang paralel dan tegas.

Untuk penanganan kode etik, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan proses hukum pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Kombes Rositah Umasugi menekankan bahwa tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat tindak pidana serius, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” tegasnya.

Polda Maluku memastikan bahwa sanksi berat menanti Bripka RN, baik sanksi pemecatan melalui sidang kode etik maupun sanksi pidana penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved