TOPIK
Kekerasan Anak
-
Menurutnya, pernyataan anggota DPRD asal Partai Nasdem di salahs atu media online itu jauh dari fakta. Dirincikan;
-
Kelrey mengaku, penyelesaian tersebut tidak benar adanya, sebab orang tua korban tidak dihadirkan secara langsung dalam proses tersebut.
-
Dan hingga siang ini Rabu (28/5/2025) Alexander juga tak tampak kehadirannya di gedung DPRD, Desa Englas, Kota Bula, Rabu (28/5/2025).
-
Menurutnya, hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, terlebih kepada wakil rakyat yang mengemban amanah konstituen.
-
Menurut Kordinator KMMP wilayah Maluku, Umar Rumakefing, perbuatan Alexander Patty dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindun
-
Riski Abdul Khatib Rumata, fungsionaris PC IMM Kota Ambon, menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat
-
Anggota DPRD fraksi NasDem itu dipastikan bakal dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menimpa dirinya, pada Jumat (23/
-
Alexander Patty, wakil rakyat dari Partai NasDem itu dilaporkan atas dugaan aksi kekerasan yang terjadi di Dusun Kampung Cina, Desa Geser
-
Kedatangannya, untuk memastikan kehormatan DPRD menindaklanjuti persoalan yang mencoreng nama lembaga legislatif itu.
-
Diceritakan, bahkan setelah babak belur, korban AHK (17) juga diancam dibunuh oleh istri wakil rakyat dari partai Nasdem itu.
-
Tak sampai disitu, wakil rakyat dari Partai Nasdem itu kemudian menghubungi tiga orang temannya yang kemudian ikut melakukan tindak kekerasan.
-
Tak sampai disitu, wakil rakyat dari Partai Nasdem itu kemudian menghubungin tiga orang temannya yang kemudian ikut melakukan tindak kekerasan.
-
Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama istrinya Santy terhadap korban berinisial AHK di Dusun Kampung Cina, Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Jum
-
Nahar menyatakan bahwa orang tua adalah panutan pertama, contoh hidup pertama untuk anak, pendidik, pelindung, sehingga anak bisa bertumbuh dengan bai
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved