Kekerasan Anak

Soal Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur oleh Alexander Patty, Nasdem: Hukum Harus Ditegakan

Menurutnya, hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, terlebih kepada wakil rakyat yang mengemban amanah konstituen.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Mesya
MALUKU: Ketua Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Maluku, Hamdani Laturua. Hamdani memastikan mendukung proses hukum atas kadernya. 

 Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Maluku, Hamdani Laturua memastikan pihaknya mendukung proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana oleh kadernya Alexander Patty.

Menurutnya, hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, terlebih kepada wakil rakyat yang mengemban amanah konstitusi.

Diketahui, Anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT) dari Partai Nasdem itu dipolisikan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AHK (17), Jumat (23/5/2025) malam.

Laporan polisi dimasukan di Polres SBT,  Senin (26/5/2025).

“Kami serahkan untuk proses hukum saja,” kata Hamdani saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/5/2025).

Hamdani pastikan bahwa partai tidak akan pernah menghalang-halangi proses hukum.

“Intinya partai tidak pernah untuk menghalang-halangi proses hukum, harus ditegakkan. Kalau terbukti secara hukum dia melakukan tindak pidana sebagaimana yang diberitakan otomatis kami sangat mendukung proses hukum itu,” ungkapnya.

v

Baca juga: KMMP Minta Polres SBT Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak oleh Anggota DPRD Alexander Patty

Baca juga: Kelrey Ungkap Anaknya Dianiaya Wakil Rakyat Alexander Patty, Juga Diancam: Ambel Pisau Lalu Tikam

Ditanya soal kader yang nantinya disiapkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD SBT jika Alexander terbukti bersalah, Hamdani mengaku nanti akan dipikirkan setelah adanya keputusan inkrah dari pengadilan.

“Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan baru kita proses untuk PAW, tapi kalau sekarang kan belum. Kalau sudah ada putusan pengadilan, ditetapkan tersangka, terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, sudah inkrah putusannya baru kita proses,” tandasnya.

Sebelumnya, pelapor, Abdul Mukti Kelrey menjelaskan kronologi berawal saat mengetahui korban bertemu dengan anak terlapor berinisial EP di lorong belakang rumahnya, Jumat (23/5/2025) malam.

Tanpa alasan, seketika diduga terlapor bersama istri datang dan langsung melabrak korban di tempat.

Tak sampai disitu, wakil rakyat dari Partai Nasdem itu kemudian menghubungi tiga orang temannya yang ikut melakukan tindak kekerasan.

Ketiga orang tersebut yakni, Ade Rumonun, Is Lapandang, dan Mat Lapandang.

Sementara itu, Alexander yang dikonfirmasi TribunAmbon.com belum memberikan tanggapan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved