Maluku Hari ini

BPJS TK Maluku Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan, Tindaklanjut Perusahaan yang Tunggak Iuran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Maluku menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan.

Istimewa
BPJS TK - Kepala Cabang BPJS TK Maluku, Sevy Renita Setyaningrum saat menyerahkan SKK ke Kejaksaan. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Maluku menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan.

Penyerahaan SKK itu untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran BPJS TK.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS TK Maluku, Sevy Renita Setyaningrum.

“Kami sudah menyerahkan SKK terkait utang piutang iuran BPJS TK. Ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh BPJS TK untuk menagih tunggakan iuran dari perusahaan. SKK ini diserahkan ke Kejaksaan untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran,” kata Sevy, Rabu (28/5/2025)

Dia menjelaskan, dokumen yang diberikan BPJS TK kepada Kejaksaan untuk memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak iuran.

Tujuannya agar Kejaksaan dapat melakukan tindakan hukum seperti teguran, pemanggilan, dan bahkan penegakan hukum apabila terbukti ada pelanggaran aturan.

“Itu yang kami harapkan, semoga Kejaksaan bisa melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi dan Serap Tenaga Kerja

Baca juga: KMMP Minta Polres SBT Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak oleh Anggota DPRD Alexander Patty

Sevy menjelaskan, setelah menerima SKK, Kejaksaan akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Termasuk memanggil perusahaan yang menunggak iuran, memintakan keterangan, dan jika diperlukan melakukan penegakan hukum.

“Dasar hukum penyerahan SKK ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memungut dan menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Adapun sanksi bagi perusahaan menunggak iuran dan tidak memenuhi kewajibannya, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. 

Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara atau denda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved