Kekerasan Anak
KMMP Minta Polres SBT Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak oleh Anggota DPRD Alexander Patty
Menurut Kordinator KMMP wilayah Maluku, Umar Rumakefing, perbuatan Alexander Patty dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindun
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Koalisi Masyarakat Merah Putih (KMMP) wilayah Maluku, meminta Polres Seram Bagian Timur (SBT) segera mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan yang melibatkan Alexander Patty, salah satu anggota DPRD aktif.
Menurut Kordinator KMMP wilayah Maluku, Umar Rumakefing, perbuatan Alexander Patty dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 352 KUHP maupun Pasal 471 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru.
Umar puntegas meminta aparat penegak hukum mengambil proaktif dalam mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: IPPMN Ambon Suarakan Normalisasi Sungai, Percepatan Jalan, dan Ketahanan Pangan di Nuduasiwa SBB
Baca juga: Kelrey Ungkap Anaknya Dianiaya Wakil Rakyat Alexander Patty, Juga Diancam: Ambel Pisau Lalu Tikam
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Alexander Patty, dan tidak tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan,” ujarnya kepada Tribunambon.com, Rabu (28/5/2025).
Lanjutnya, dugaan kekerasan oleh legislator itu akan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Badan Kehormadan DPRD SBT juga diharapkan segera bersikap.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawal proses hukum ini dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Dipastikan, pihaknya akan terus memantau mengawal perkembangan kasus ini dan mengancam bakal melakukan aksi demonstrasi apabila penegakan hukum berjalan lamban dan tidak transparan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.