Calo CPNS Kejaksaan
Kejati: Fredrika Schipper Terima Rp1 Miliar Lebih, Hasil jadi Calo CPNS
Kabar mengejutkan, Kejaksaan Maluku sebut total kerugian pelapor ini capai Rp. 1 miliar lebih diberikan ke Fredrika Schipper.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Tinggi Maluku menyebutkan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan CPNS yang menyeret Pegawainya bernama Fredrika Schipper, bukan kali pertama diterima mereka.
- Menurut mereka, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima laporan terhadap Fredrika Schipper, diperkirakan lebih dari tiga orang.
- Kabar mengejutkan, Kejaksaan Maluku sebut total kerugian pelapor ini capai Rp. 1 miliar lebih.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku menyebutkan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret Pegawainya bernama Fredrika Schipper, bukan kali pertama diterima mereka.
Ini ditegaskan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, bersama dengan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Kejaksaan Tinggi Maluku, saat ditemui TribunAmbon.com pada Jumat (23/1/2026).
Fredrika Schipper merupakan Pegawai Kejaksaan di lingkup wilayah Maluku yang bertugas sebagai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Menurut mereka, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima laporan terhadap Fredrika Schipper, diperkirakan lebih dari tiga orang.
Terakhir yang memasukan laporan terhadap dirinya itu yakni Eka Putri Ramadani, pada Jumat (23/1/2026).
Kabar mengejutkan, Kejaksaan Maluku sebut total kerugian pelapor ini capai Rp. 1 miliar lebih.
“Kurang lebih tiga empat orang kalau tidak salah. Kerugian satu miliar lebih,” ungkapnya.
Baca juga: Modifikasi Tangki BBM Diduga jadi Penyebab Mobil Avanza di Ambon Terbakar
Baca juga: Polisi Pasang Police Line Usai Kebakaran Avanza di Jalan Sudirman Ambon
Laporan terhadap oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku itu katanya, telah diproses hingga ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Laporan itu telah diproses dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, kita tunggu hasilnya,” tegas Diky Oktavia mengenai tindakan laporan.
Ia berharap, ada hasil yang baik sebagaimana komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus-kasus seperti ini. Ini demi nama baik marwah Kejaksaan,” katanya.
Diimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik pencaloan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan.
Semua tahapan seleksi dilakukan secara daring, terpusat, dan berbasis kompetensi.
Jika ditemui tindakan pencaloan dan agar tidak merugikan pihak lainnya lebih luas, dapat segera melaporkan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902.
| Diduga jadi Calo CPNS Kejaksaan, Fredrika Schipper Berpotensi Dipecat! |
|
|---|
| Oknum Pegawai Kejaksaan di Maluku Terjerat Praktik Pencaloan CPNS, Diusulkan Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Diduga jadi Calo CPNS, Fredrika Schipper Patok Tarif Rp180 Juta per Orang |
|
|---|
| Hati-Hati! Lebih dari 1 Orang Sudah jadi Korban Calo CPNS Kejaksaan Maluku |
|
|---|
| Diduga Jadi Calo CPNS, Pegawai Kejaksaan di Maluku Ini Ternyata Telah Dilaporkan Lebih dari Sekali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Fredrika.jpg)