Jumat, 24 April 2026

Calo CPNS Kejaksaan

Kejati: Fredrika Schipper Terima Rp1 Miliar Lebih, Hasil jadi Calo CPNS

Kabar mengejutkan, Kejaksaan Maluku sebut total kerugian pelapor ini capai Rp. 1 miliar lebih diberikan ke Fredrika Schipper.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
KEJAKSAAN DI MALUKU - Oknum pegawai Kejaksaan di Maluku, “FS”, saat memegang surat pernyataan perjanjian pembayaran. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Maluku menyebutkan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan CPNS yang menyeret Pegawainya bernama Fredrika Schipper, bukan kali pertama diterima mereka. 
  • Menurut mereka, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima laporan terhadap Fredrika Schipper, diperkirakan lebih dari tiga orang. 
  • Kabar mengejutkan, Kejaksaan Maluku sebut total kerugian pelapor ini capai Rp. 1 miliar lebih. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku menyebutkan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret Pegawainya bernama Fredrika Schipper, bukan kali pertama diterima mereka. 

Ini ditegaskan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, bersama dengan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Kejaksaan Tinggi Maluku, saat ditemui TribunAmbon.com pada Jumat (23/1/2026).

Fredrika Schipper merupakan Pegawai Kejaksaan di lingkup wilayah Maluku yang bertugas sebagai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. 

Menurut mereka, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima laporan terhadap Fredrika Schipper, diperkirakan lebih dari tiga orang. 

Terakhir yang memasukan laporan terhadap dirinya itu yakni Eka Putri Ramadani, pada Jumat (23/1/2026).

Kabar mengejutkan, Kejaksaan Maluku sebut total kerugian pelapor ini capai Rp. 1 miliar lebih. 

“Kurang lebih tiga empat orang kalau tidak salah. Kerugian satu miliar lebih,” ungkapnya. 

Baca juga: Modifikasi Tangki BBM Diduga jadi Penyebab Mobil Avanza di Ambon Terbakar

Baca juga: Polisi Pasang Police Line Usai Kebakaran Avanza di Jalan Sudirman Ambon

Laporan terhadap oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku itu katanya, telah diproses hingga ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Laporan itu telah diproses dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, kita tunggu hasilnya,” tegas Diky Oktavia mengenai tindakan laporan. 

Ia berharap, ada hasil yang baik sebagaimana komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku. 

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus-kasus seperti ini. Ini demi nama baik marwah Kejaksaan,” katanya.

Diimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik pencaloan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan. 

Semua tahapan seleksi dilakukan secara daring, terpusat, dan berbasis kompetensi. 

Jika ditemui tindakan pencaloan dan agar tidak merugikan pihak lainnya lebih luas, dapat segera melaporkan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved