Sabtu, 25 April 2026

Calo CPNS Kejaksaan

Kejati: Fredrika Schipper Terima Rp1 Miliar Lebih, Hasil jadi Calo CPNS

Kabar mengejutkan, Kejaksaan Maluku sebut total kerugian pelapor ini capai Rp. 1 miliar lebih diberikan ke Fredrika Schipper.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
KEJAKSAAN DI MALUKU - Oknum pegawai Kejaksaan di Maluku, “FS”, saat memegang surat pernyataan perjanjian pembayaran. 

Pengakuan Salah Satu Pelapor 

Pelapor atas nama Eka Putri Ramadani, saat ditemui TribunAmbon.com mengungkapkan kenalan awal bermula pada Agustus 2025, melalui kerabatnya ia dikenali Fredrika Schipper

Ia menyebutkan bahwa kerabatnya itu pun ikut dalam seleksi yang ditawarkan Fredrika Schipper.

Tak berlangsung lama, mulailah pertemuan awal tepat  20 Agustus 2025, di sebuah Cafe di Kota Ambon. 

Pertemuan itu sebut pelapor mereka membicarakan berbagai hal teknis dalam seleksi dan menyebutkan bahwa Fredrika Schipper mengakui memiliki kenalan pejabat di internal pusat yang mampu mengurus kelolosan asalkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 180 juta yang dibayar secara bertahap.

“Perjanjian itu awal setor Rp. 90 dan ketika lolos bayar lagi Rp. 90 juta. Itu juga belum harga lainnya, baju dan lain-lain,” tutur Eka menerangkan perjanjiannya. 

Tak sampai di situ, kata Pelapor bahwa terlapor yakni Fredrika Schipper, juga membuat surat perjanjian yang di dalamnya menyatakan kesepakatan itu, dan berjanji bahwa jika pelapor tidak lolos maka uang yang telah diserahkan akan dikembalikan. 

Surat pernyataan itu dibuat ada tanda tangan saksi, pelapor sebagai pihak II yang bertanda tangan, dan terlapor Fredrika Schipper sebagai pihak I dengan tanda tangannya dibawah meterai 10000.

Setelah perjanjian itulah, pelapor langsung menyetor sebesar Rp. 20 juta ke rekening pribadi Fredrika Schipper.

20 Agustus 2025 Eka Putri Ramadani, juga mengirimkan sebesar Rp. 5 juta dan Besoknya 21 Agustus 2025 Eka kembali mentransfer Rp. 5 juta.

Karena belum ada uang yang cukup, beberapa hari kedepannya itu Eka belum lagi menyetor. 

Baru pada 25 Agustus 2025, Fredrika Schipper meminta penyetoran lanjutan untuk digenapi Rp. 90 juta awal, namun  Eka Putri Ramadani belum menyanggupinya. 

Berlanjut 26 Agustus 2025, pelapor menerima kabar bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencaloan namun tak mampu memenuhinya. 

Dari situlah Eka meminta untuk Fredrika bertemu membatalkan perjanjian itu dan meminta agar dikembalikan uangnya. 

“30 Agustus saya mengabari Fredrika Schipper untuk bertemu. Namun baru bertemu pada 2 September 2025. Pertemuan itu di Rumah Sakit Siloam karena saat itu ibu Ika mempersiapkan diri untuk persalinan. Dalam pertemuan itu saya meminta untuk berhenti mengikuti seleksi dan meminta agar uang dikembalikan. Namun ia merespon bahwa setelah melakukan persalinan, uang tersebut akan dikembalikan dan meminta waktunya. Saya mengikutinya saat itu,” tutur Eka menuturkan pertemuan mereka saat itu. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved