Sabtu, 25 April 2026

Calo CPNS Kejaksaan

Kejati: Fredrika Schipper Terima Rp1 Miliar Lebih, Hasil jadi Calo CPNS

Kabar mengejutkan, Kejaksaan Maluku sebut total kerugian pelapor ini capai Rp. 1 miliar lebih diberikan ke Fredrika Schipper.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
KEJAKSAAN DI MALUKU - Oknum pegawai Kejaksaan di Maluku, “FS”, saat memegang surat pernyataan perjanjian pembayaran. 

Uang yang disetor Eka hingga waktu meminta pengembalian itu sebesar Rp. 30 juta. 

Barulah pada Oktober 2025 hingga Desember 2025 Eka mengabari rutin Fredrika untuk dikembalikan uangnya, namun mendapatkan banyak alasan menurutnya. 

Mulai dari cari orang pengganti mengisi daftar nama Eka yang telah disetor ke bosnya, hingga kredit dan gadai tanah.

Merasa Fredrika tidak penuhi perjanjian itu, baru pada 7 Januari 2026, Eka resmi layangkan laporan ke Polda Maluku sebagai kasus dugaan tindak pidana penipuan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.

Selanjutnya Jumat 23 Agustus 2026, ia kembali melayangkan laporan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Terlapor Fredrika Schipper Akui Tindakannya 

Kasus ini, TribunAmbon.con telah mengonfirmasi Fredrika Schipper, dan ia membenarkan segala tindakan itu. 

Ia pun dengan terbuka mengakui bahwa bukan hanya Eka Putri Ramadani, ada beberapa lainnya. 

Tarif yang ditawarkan ia menyebutkan sebesar Rp. 180 juta per orang. 

Dan uangnya, menurutnya telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan mereka itu. 

Namun tidak disebutkan secara pasti apakah orang tersebut adalah internal Kejaksaan.

Berakhir Dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan

Kasus yang menyeret oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Aru, telah ditindaklanjuti ke pihak berwajib.

Untuk Polda Maluku, Eka Putri telah melayangkan laporan pada 7 Januari 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.

Baru pada Jumat 23 Januari 2026, Eka Putri Ramadani, kembali melaporkan Fredrika Schipper, ke Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Ternyata, terkonfirmasi ada beberapa laporan hal serupa yang merujuk kepada Fredrika Schipper. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved