Rabu, 6 Mei 2026

Calo CPNS Kejaksaan

Diduga jadi Calo CPNS, Fredrika Schipper Patok Tarif Rp180 Juta per Orang

Dalam praktik ini, Fredrika bahkan mematok tarif Rp180 juta per orang untuk bisa diloloskan sebagai PNS.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Freepik
Ilustrasi CPNS 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyeret Fredrika Schipper, salah satu pegawai Kejaksaan di lingkup wilayah Maluku yang bertugas sebagai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. 
  • Dalam praktik ini, Fredrika bahkan mematok tarif Rp180 juta per orang untuk bisa diloloskan sebagai PNS.
  • Hal itu diungkapkan salah satu pelapor atas nama Eka Putri Ramadani, saat ditemui TribunAmbon.com dan juga dibenarkan Fredrika sendiri.

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyeret Fredrika Schipper, salah satu pegawai Kejaksaan di lingkup wilayah Maluku yang bertugas sebagai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. 

Dalam praktik ini, Fredrika bahkan mematok tarif Rp180 juta per orang untuk bisa diloloskan sebagai PNS.

Hal itu diungkapkan salah satu pelapor atas nama Eka Putri Ramadani, saat ditemui TribunAmbon.com.

Dijelaskan, awal pertemuan dirinya bersama Fredrika pada Agustus 2025, melalui kerabatnya yang mengenalkan keduanya.

Ia menyebutkan bahwa kerabatnya itu pun ikut dalam seleksi yang ditawarkan Fredrika Schipper.

Tak berlangsung lama, mulailah pertemuan awal tepat  20 Agustus 2025, di sebuah Cafe di Kota Ambon. 

Pertemuan itu sebut pelapor mereka membicarakan berbagai hal teknis dalam seleksi dan menyebutkan bahwa Fredrika Schipper mengakui memiliki kenalan pejabat di internal pusat yang mampu mengurus kelolosan asalkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 180 juta yang dibayar secara bertahap.

“Perjanjian itu awal setor Rp. 90 dan ketika lolos bayar lagi Rp. 90 juta. Itu juga belum harga lainnya, baju dan lain-lain,” tutur Eka menerangkan perjanjiannya. 

Baca juga: Avanza Terbakar di Ambon: Dugaan Praktik Jual Beli BBM Ilegal Menguat

Baca juga: Ini Beberapa Wilayah di Maluku Potensi Gelombang Tinggi Capai 2.5 Meter

Tak sampai di situ, kata Pelapor bahwa terlapor yakni Fredrika Schipper, juga membuat surat perjanjian yang di dalamnya menyatakan kesepakatan itu, dan berjanji bahwa jika pelapor tidak lolos maka uang yang telah diserahkan akan dikembalikan. 

Surat pernyataan itu dibuat ada tanda tangan saksi, pelapor sebagai pihak II yang bertanda tangan, dan terlapor Fredrika Schipper sebagai pihak I dengan tanda tangannya dibawah meterai 10.000.

Setelah perjanjian itulah, pelapor langsung menyetor sebesar Rp. 20 juta ke rekening pribadi Fredrika Schipper.

20 Agustus 2025 Eka Putri Ramadani, juga mengirimkan sebesar Rp. 5 juta dan Besoknya 21 Agustus 2025 Eka kembali mentransfer Rp. 5 juta.

Karena belum ada uang yang cukup, beberapa hari kedepannya itu Eka belum lagi menyetor. 

Baru pada 25 Agustus 2025, Fredrika Schipper meminta penyetoran lanjutan untuk digenapi Rp. 90 juta awal, namun  Eka Putri Ramadani belum menyanggupinya. 

Berlanjut 26 Agustus 2025, pelapor menerima kabar bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencaloan namun tak mampu memenuhinya. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved