Calo CPNS Kejaksaan
Soal PTDH Fredrika Schipper, PH Tegaskan Bukan Sebab Kasus Calo CPNS Tapi Disiplin
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com, Nimbrod menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Fredrika Schipper, Nimbrod R. S. Soplanit, memberikan penegasan terkait status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara pada Kejaksaan terhadap kliennya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com, Nimbrod menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan demi menjaga akurasi dan mencegah terbentuknya opini publik yang menyesatkan.
“Perlu kami sampaikan bahwa dasar administrasi PTDH klien kami adalah pelanggaran disiplin berupa absensi, bukan karena terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pencaloan CPNS,” tegasnya.
Ia menilai, narasi yang menyebut kliennya sebagai ‘calo’ dalam konteks pemberhentian tersebut merupakan bentuk penggiringan opini yang mendahului proses hukum.
“Menarasikan PTDH seolah-olah akibat status ‘calo’ adalah tindakan yang tidak sesuai dengan fakta dokumen administrasi pemberhentian,” ujar kuasa hukum Fredrika.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan prosedur dalam penjatuhan saksi tersebut. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menurutnya, disiplin aparatur sipil negara seharusnya mengedepankan aspek pembinaan, bukan sekedar penghukuman tanpa pertimbangan latar belakang subjektif.
Baca juga: Terminal Bula Baru 25 Persen, Dishub Mulai Operasikan Bus Bertahap
Baca juga: Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Sam Ratulangi Ambon Terendam Banjir, Motor Banyak Mogok
Ia menjelaskan, kliennya sempat tidak menghadiri dua panggilan awal karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan rekam medis. Hal itu kata dia, telah disampaikan secara resmi melalui permohonan restorative justice .
“Pada panggilan ketiga, klien kami hadir dan bersikap kooperatif. Maka mengabaikan fakta media dan sikap kooperatif ini merupakan bentuk inkonsistensi prosedur yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa penjatuhan PTDH kepada kliennya dinilai dilakukan secara sepihak. Mengingat dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan berjenjang sebagaimana diamanahkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sebab dinilai, tanpa proses pemeriksaan yang komprehensif dan mempertimbangkan kondisi kliennya, keputusan PTDH berpotensi batal demi hukum.
Maka dari itu, mereka akan melayangkan banding administratif.
“Penjatuhan PTDH tidak boleh dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Pasal 8, 26, hingga 28 PP Nomor 94 Tahun 2021 jo. Pasal 33, 35, 36, dan 59 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, terdapat mandat hukum bagi atasan langsung untuk melakukan pemeriksaan berjenjang. Tanpa adanya proses pemeriksaan yang sah dan komprehensif yang mempertimbangkan alasan medis klien kami, maka keputusan PTDH tersebut berpotensi Batal Demi Hukum dan akan kami upayakan dalam 14 hari yang di berikan bagi klien kami untuk mengajukan banding administrasi,” tegas kuasa hukum.
Pihaknya juga meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum apabila tuduhan pencaloan tetap digulirkan.
Mengingat saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencaloan dalam seleksi CPNS Kejaksaan oleh Polda Maluku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Humas-Kejati-Kej.jpg)