Rabu, 29 April 2026

Calo CPNS Kejaksaan

Soal PTDH Fredrika Schipper, PH Tegaskan Bukan Sebab Kasus Calo CPNS Tapi Disiplin

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com, Nimbrod menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
ETIK PROFESI - Usai dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Fredrika  Schipper, langsung digiring jajaran Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk ke Penyidik Polda Maluku. 

“Apabila tuduhan ‘calo’ tetap dijadikan narasi untuk menyudutkan klien kami, maka kami mendesak adanya Transparansi Kolektif. Perbuatan hukum yang dituduhkan harus dibuka secara terang benderang dengan melibatkan semua pihak yang terkait. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti dan menyudutkan satu pihak saja sebagai korban kebijakan, melainkan harus menyentuh seluruh oknum yang terlibat agar tercipta keterbukaan informasi yang adil dan objektif,” ujarnya. 

Nimbrod menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun tidak akan tinggal diam apabila hak administratif dan martabat kliennya dirugikan oleh opini yang tidak berdasar. 

“Klien kami tetap menghormati proses hukum, namun kami tidak akan membiarkan hak-hak administratif dan martabat klien kami dihakimi oleh opini publik yang tidak berdasarkan fakta hukum yang utuh. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk menguji keabsahan prosedur PTDH ini,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved