Kekerasan Anak
Anggota DPRD SBT Alexander Patty Dipolisikan Dugaan Kekerasaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama istrinya Santy terhadap korban berinisial AHK di Dusun Kampung Cina, Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Jum
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Alexander Patty diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama istrinya Santy terhadap korban berinisial AHK (17) di Dusun Kampung Cina, Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIT.
Kini, laporan resmi terhadap wakil rakyat dari Partai NasDem itu telah dilayangkan pelapor Abdul Mukti Kelrey di Polres SBT, Senin (26/5/2025) kemarin.
Kasubsi Penmas Humas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo membenarkan pelaporan itu dan akan ditindaklanjuti.
"Sudah kami terima laporannya, dan laporan polisinya sudah kami terbit dengan Nomor LP/B/69/V/2025/SSPKT/RESKRIM/POLRES SBT/POLDA MALUKU," ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com via WhatsApp.
Baca juga: Buser Polres Malra Bekuk Provokator Konflik Perumda dan Karang Tagepe
Baca juga: Tikam Satpol PP Malteng Pakai Obeng, Rian Terancam Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun
"Laporannya sudah diteruskan ke Reskrim Polres Seram Bagian Timur dan kita menunggu perkembangan selanjutnya," imbuhnya.
Sementara itu, Abdul Mukti Kelrey yang juga sebagai orang tua korban mengaku, perbuatan oknum DPRD itu mengakibatkan korban mengalami kesakitan pada sejumlah anggota tubuh.
"Ada memar, bengkak juga di bagian mata kanan, dan telinga kanan mengalami sakit," ujarnya.
Makanya, sebagai orang tua, Abdul Mukti mengambil jalur hukum untuk masalah ini segara diproses sesuai hukum yang berlaku. Bagi Mukti, tidak ada negosiasi, hukum harus ditegakkan.
“Saya sebagai pihak korban kalau saya mengambil langkah ini sebagai efek jera, tidak usah lagi untuk negosiasi, atau atur damai, kita ambil jalur hukum saja,” tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.