SBT Hari Ini

Bejat! Pria di SBT Ditangkap Usai Rudapaksa Bocah 7 Tahun

Penangkapan cepat itu berlangsung Jumat (31/10/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIT pada salah satu desa di Kecamatan Bula Barat.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Humas Polres SBT
RUDAPAKSA ANAK - Terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT, saat diamankan pihak kepolisian, Jumat (31/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Tim Buser Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil membekuk seorang pria berusia 34 tahun yang diduga kuat merudapaksa anak di bawah umur.

Penangkapan cepat itu berlangsung Jumat (31/10/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIT pada salah satu desa di Kecamatan Bula Barat.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Lukman Kubangun bersama personel Polsubsektor Banggoi, atas perintah Kapolres SBT AKBP Alhajat.

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kejahatan terhadap anak.

Pasalnya, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak rudapaksa yang dialami anaknya pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 WIT ke Polsubsektor Banggoi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kapolres SBT AKBP Alhajat dalam keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com Sabtu (1/11/2025), membenarkan hal itu.

"Tim Buser Polres Seram Bagian Timur dibawah pimpinan Ipda Lukman Kubangun, S.H., bersama personel Polsubsektor Banggoi berhasil membekuk seorang pria berusia 34 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya. 

Baca juga: Amboina International Music Festival 2025 Meriah, Tapi Monumen Tulisan ACOM Dipenuhi Lumut

Baca juga: Keputusan Wasit Dianggap Kontroversial, Nusa Ina FC Surati Panitia Dandim Cup 

Ia diduga kuat telah melakukan tindakan keji terhadap korban berusia tujuh tahun itu. 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres SBT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyebut langkah cepat jajarannya dilakukan untuk mencegah amarah warga dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang menunggu penanganan lebih lanjut oleh kepolisian terhadap kasus ini," pintanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak main hakim sendiri.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa,” tutup Kapolres.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved