SBT Hari Ini

Mantan Kepsek SD Negeri 5 Bula Ungkap Kejanggalan Dua SK dalam Sebulan

Dalam SK pertama yang dikeluarkan Bupati Fachri Husni Alkatiri, menempatkan Hamida Kilbaren sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 1 Bula.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
istimewa
SD NEGERI 5 BULA - Dua buah SK Pengangkatan Hamida Kilbaren selaku kepala Sekolah di SD Negeri 1 Bula, dan SD Negeri 5 Bula, Kabupaten SBT. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 5 Bula, Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ilfar Nakul, akhirnya buka suara terkait polemik pergantian dirinya yang dinilai tidak lazim.

Dalam wawancara di kediamannya, Kamis (30/10/2025), Ilfar menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya dua Surat Keputusan (SK) berbeda yang diterbitkan hanya dalam waktu 16 hari.

Baca juga: Harga Ayam Potong di Pasar Impres Namlea Naik Jadi Rp 47 Ribu per Kilo

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Salurkan Beras SPHP Hanya Rp 60 Ribu, Buka Setiap Hari

Dimana, dalam SK pertama yang dikeluarkan Bupati Fachri Husni Alkatiri, menempatkan Hamida Kilbaren sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 1 Bula.

Sedangkan SK kedua yang diterbitkan atas nama Hamida Kilbaren, menempatkan dirinya pada SD Negeri 5 Bula, yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“SK pertama keluar tanggal 8 Oktober, yang kedua tanggal 23 Oktober. Dua SK dalam sebulan, itu aneh. Biasanya SK lama ditarik dulu, baru keluar SK yang baru,” ujarnya kepada TribunAmbon.com.

Ilfar menuturkan, sejak tahun 2021 dirinya resmi menjabat kepala sekolah dan tidak pernah menerima surat pemberhentian. 

Karena itu, ia merasa heran ketika mendengar kabar bahwa posisinya telah digantikan tanpa dasar yang jelas.

“Saya belum dapat SK pemberhentian. Tapi orang sudah bilang saya diganti. Kalau begitu, acuannya apa? Semua harus jelas berdasarkan SK,” tegasnya.

Menurut Ilfar, ketidakjelasan administrasi tersebut menimbulkan kebingungan di sekolah.

Guru-guru menjadi ragu menjalankan aktivitas, sementara masyarakat mempertanyakan keputusan dinas.

“Guru-guru bingung, anak-anak pun takut datang ke sekolah karena tidak tahu siapa kepala sekolah yang sah,” ucapnya.

Ilfar meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten SBT memberikan kejelasan resmi atas penerbitan dua SK itu untuk menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan.

“Saya harap pemerintah tidak diam. Ini menyangkut dunia pendidikan dan masa depan anak-anak kita,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved